JAKARTA, KOMPAS.com - Motivator Mario Teguh membantah dirinya terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam perjanjian "endorsement" produk perawatan kulit.
Sebelum membantah tudingan itu, Mario Teguh meminta maaf telah membuat kegaduhan setelah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 5 miliar.
"Mohon maaf bahwa seminggu ini harus menikmati kepalsuan, kebohongan, fitnah, drama, bahkan low quality drama, palsu sekali. Betul-betul memalukan," kata Mario Teguh saat jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: Pelapor Menangis Saat Sampaikan Pesan ke Mario Teguh
Motivator berusia 67 itu lalu menegaskan, laporan tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak berdasar.
"Apa pun yang terjadi ini betul-betul sebuah fitnah, tidak berdasar, pembolak-balikan fakta," ucap dia.
Mario Teguh meminta kuasa hukumnya, Willy Lesmana Putra untuk mengungkapkan dan menuntaskan kasus ini sesuai faktanya.
Dengan itu, kata Mario Teguh, publik akan mengetahui alasan dia selama ini tidak bersuara meski telah difitnah oleh si pelapor.
"Taruh di mana dia berada seharusnya. Nanti semua akan tahu alasan saya diam, mengikhlaskan diri difitnah dan memberi kesempatan pada pembenci untuk percaya," ujar dia.
Mario Teguh mengaku tidak pernah penandatanganan kontrak kerja sama sebagai brand ambassador.
Baca juga: Pelapor Menangis Ketika Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar yang Dilakukan Mario Teguh
Namun, ia dan istrinya, Linna Teguh hanya bekerja sama melakukan pendampingan terhadap produk kecantikan milik si pelapor.
"Bagaimana saya dituduh jadi brand ambassador beauty product. Kecerdasan seperti apa menuduhkan kepada saya bahwa saya ini brand ambassador dari sebuah produk skin care," kata dia.
Mario Teguh merasa hidupnya tidak tenang setelah dilaporkan ke polisi atas kasus tersebut.
"Mohon maaf ya, sesabar-sabarnya saya, saya tidak bisa tenang juga melihat bagaimana perilaku rendah moral seperti ini," ucap dia.
Mario Teguh dilaporkan oke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 19 Juni 2023.