JAKARTA, KOMPAS.com - Angga (31), mantan pegawai Alfamart yang mengaku diberhentikan kerja sepihak akibat dugaan pungutan liar (pungli) berkata sangat ingin berkomunikasi langsung dengan petinggi perusahaan, menjelaskan langsung duduk masalah yang ia dan kawan-kawannya hadapi.
"Sekarang saya cuma berharap bisa berkomunikasi dengan Pak Solihin (Corporate Affairs Director Alfamart), bisa bermediasi lagi dengan pihak Alfamart," kata Angga kepada Kompas.com, Minggu (23/7/2023).
Angga mengatakan para mantan pegawai tidak ingin mendapat cap sebagai orang yang dipecat karena pungli.
"Ibaratnya kalau kita enggak bisa dipekerjakan kembali, kita tetap di-PHK, tapi kita pingin enggak dianggap sebagai orang yang mencuri atau merugikan Alfamart," ujar dia.
Baca juga: PHK 23 Karyawan Terduga Pungli, Alfamart: Tidak Kami Toleransi
Ia merasa, upaya yang dilakukan untuk mengurus persoalan ini sudah menemui jalan buntu. Terlebih Angga juga telah mencoba bertanya pada atasannya di kantor cabang, namun tidak ada respons yang didapat.
Menurut Angga, tidak adil rasanya perlakuan yang ia dan 22 teman senasib lainnya terima, mengingat sudah puluhan tahun mereka mengabdi di perusahaan ini.
"Kita sudah berbuat seperti ini perasaan enggak ada tanggapannya. Coba kita ingin bertemu beliau dan kita pun enggak sebulan dua bulan kerja di situ, kita sudah tahunan makanya kita pingin dianggap sebagai karyawan mereka, kita ingin dianggap bukan sebagai orang lain, tapi keluarga mereka," ujar Angga.
Ia dan 22 temannya memang sudah bekerja rata-rata 7-13 tahun di Alfamart. Maka itu, mereka ingin mendapat kesempatan bisa bertemu langsung membicarakan masalah ini dengan perusahaan.
Angga berkata, masih ada satu orang lagi temannya bernama Parno yang belum menandatangani surat kesepakatan pemberhentian bersama itu.
Baca juga: PHK 23 Karyawan karena Diduga Pungli, Alfamart: Kami Dapat Komplain dari Supplier
Angga berharap, ia dan teman-temannya bisa menemui pihak manajemen Alfamart bersamaan dengan Parno yang juga ingin konsultasi perihal uang PHK.
Angga mengatakan, ia bersama teman-temannya hanya ingin mengklarifikasi saja kepada pihak perusahaan terkait masalah ini.
Sebanyak 23 karyawan perusahaan retail multinasional PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) mengaku dipaksa berhenti bekerja atau mengundurkan diri oleh pihak perusahaan pada November 2022.
Pihak perusahaan membenarkan bahwa ada pemutusan hubungan kerja dengan 23 karyawannya di Balaraja, Tangerang.
Baca juga: Saat Alfamart Buka Suara soal Pengakuan 23 Karyawan yang Dipaksa Resign karena Pungli...
"Iya betul (pemberhentian), diproses ya, bahwa 23 karyawan tersebut telah melakukan tindakan pelanggaran yang diatur dalam peraturan perusahaan yang diperkuat dengan adanya keterangan saksi," ujar Corporate Affairs Director, Solihin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).
Namun, perusahaan menyanggah soal dugaan pemaksaan yang disebut sebelumnya.
"Haknya dia lah menyatakan (pemaksaan) itu. Enggak ada perusahaan sebesar kami melakukan pendekatan kepada segelintir karyawan untuk pemberhentian, enggak ada itu. Karyawan kami ratusan ribu, kita enggak sampai berpikir seperti itu," ucap dia lagi.
Menurut Solihin, pemutusan hubungan kerja dilakukan atas kesepakatan bersama dengan karyawan yang bersangkutan.
"Karyawan telah sepakat dengan perusahaan untuk melakukan PHK dan mendapat hak akibat PHK sesuai nilai yang telah disepakati dan dituangkan dalam perjanjian PHK," papar dia.
Baca juga: Disebut Paksa 23 Karyawan Berhenti Kerja, Ini Penjelasan Alfamart
Penyebab pemberhentian ini, kata dia, karena 23 karyawan tersebut melanggar aturan dasar yang fatal, yakni diduga meminta uang kepada supplier saat bongkar muat barang.
"23 karyawan melakukan pelanggaran yang paling dasar di perusahaan, yaitu melakukan katakanlah permintaan uang kepada supplier dan itu sudah dilakukan komunikasi dan ada pernyataan atas hal tersebut," kata Solihin.
Solihin berkata, soal pungli ini baru diketahui sekitar bulan Agustus 2022, saat pihak perusahaan mendapat aduan atau komplain soal pungutan tersebut.
"Perusahaan dikomplain oleh orang yang merasa keberatan dimintain (pungutan) seperti itu. Ada aduan. Terus kita diam aja? Dibilang 'pak begini, kok saya dimintain duit?' Masa perusahaan diam saja," tutur Solihin.
Berdasarkan laporan yang dia terima, dalam sehari, satu orang bisa menerima pungutan hingga Rp 70.000. Solihin menegaskan, tidak ada pembenaran bagi karyawan yang bersangkutan menerima "uang masuk" tersebut.
"Kalau ada orang tanya 'Pak saya nggak minta saya dikasih'. No, kan dia sudah digaji di perusahaan ini," tutur dia.
Pihak perusahaan juga khawatir tindakan tersebut akan memengaruhi pendistribusian barang dari supplier.
"Jadi ada komplain atas adanya pungutan biaya bongkar itu, kita dikomplain, nanti besok-besok supplier nggak mau ngirim barang ke kami karena diminta seperti itu. Kami mau dagang apa nanti kalau tetap bertindak seperti itu?" tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.