JAKARTA, KOMPAS.com - Sepasang kekasih berinisial SR (35) dan AR (21) menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan, pasangan ini menipu dan mencuri ponsel milik sopir taksi online di kawasan Jakarta Barat.
"Handphone para korban digadai pelaku di Pegadaian dengan menggunakan KTP orang lain. Uang hasil gadai handphone korban digunakan pelaku SR untuk membeli sabu dan digunakan bersama kekasihnya AR," kata Putra dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Sepasang Kekasih Bawa Kabur Ponsel Sopir Taksi Online
Berdasarkan keterangannya, pelaku sudah 15 kali menipu dan membawa kabur ponsel korban. Kepada korban, pelaku SR mengaku sebagai anggota kepolisian.
Dia berkomplot dengan sang kekasih, yakni AR, yang bertugas memesan taksi online melalui aplikasi dengan menggunakan akun palsu.
"Sedangkan tersangka SR berperan sebagai eksekutor. Dalam aksinya SR selalu mengaku sebagai anggota Polri," ujar Putra.
Mereka menggunakan alamat kantor polisi sebagai titik penjemputan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku merupakan anggota Polri.
Baca juga: Polisi Tangkap Sejoli Penipu sekaligus Maling Belasan Ponsel Sopir Taksi Online
"Setelah taksi online tiba di titik penjemputan, hanya SR yang menumpang sedangkan kekasihnya AR tidak ikut naik ke taksi online yang dipesan," jelas Putra.
Pelaku SR sengaja menumpang mobil tersebut tanpa membawa ponsel miliknya.
Di perjalanan, kata Putra, pelaku SR berpura-pura meminjam ponsel milik korban. Alasannya, untuk menghubungi sang kekasih.
"Dalam perjalanan, pelaku meminta pengemudi taksi online untuk menepi di pinggir jalan dengan alasan menunggu kekasihnya sambil tetap menelepon AR dengan menggunakan HP korban," tutur Putra.
Baca juga: Akibat Kepalanya Ditoyor, Pedagang Tape Nekat Tusuk Sopir Taksi Online hingga Tewas
Pada saat korban lengah, pelaku langsung melarikan diri dan membawa ponsel tersebut.
Adapun sepasang kekasih itu ditangkap pada Minggu (23/7/2023) di salah satu hotel kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangannya, SR dan AR sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan di kawasan Tambora, Cengkareng, Kalideres, Tanjung Duren, serta Penjaringan.
Dari tangan pelaku polisi menyita sembilan ponsel milik korban.
Putra menyebut kedua pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana narkotika.
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.