Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan Aniaya ART Divonis 4 Tahun, Jala PRT: Harusnya 15 Tahun!

Kompas.com - 24/07/2023, 23:00 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menyayangkan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Metty Kapantow dan So Kasander, pasangan majikan penganiaya asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah (23) di apartemen bilangan Jakarta Selatan.

"Putusan Majelis Hakim atas perkara Siti Khotimah sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan," ujar Koordinator Nasional Jala PRT Lita Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Menurut dia, mantan majikan Siti patut dihukum penjara dalam waktu lama.

Sebab, kata Lita, para terdakwa melakukan kekerasan yang membuat korban menderita berkepanjangan, sehingga dikenakan pasal berlapis.

"Seharusnya hukumannya dijerat hukuman berlapis. Terdakwa seharusnya dijerat KUHP, KDRT, TPKS. Jadi minimal hukuman 11 tahun dan maksimal 15 tahun," kata dia.

Baca juga: Majikan yang Siksa dan Borgol ART di Kandang Anjing di Jaksel Divonis 4 Tahun Penjara

Di lain sisi, Lita menilai proses persidangan yang dijalani Siti layaknya sebuah drama.

Sebab, ada penyerahan uang bantuan sebesar Rp 200 juta dalam pembacaan vonis hari ini.

"Jadi melihat proses persidangan selama ini, pengadilan itu seperti suatu drama setingan. Salah satunya tadi sudah ditunjukkan bahwa ada bantuan dari terdakwa terhadap keluarga Siti Khotimah," ungkap Lita.

"Kemudian Majelis Hakim menyatakan bantuan itu tidak akan mempengaruhi keputusan. Tapi ketika saat pembacaan putusan, hal itu dianggap menjadi bagian yang meringankan. Jadi itu sudah satu bentuk setting-an," sambung dia.

Adapun Kuasa hukum terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander dalam kasus penganiayaan ART bernama Siti Khotimah memberikan uang tunah ratusan juta di dalam ruang sidang.

Baca juga: Majikan yang Aniaya ART Beri Uang Tunai Rp 200 Juta ke Keluarga Korban di Ruang Sidang

Uang itu diberikan sesaat sebelum pembacaan vonis dilakukan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mohon izin, Yang Mulia, sebelum sidang dilanjutkan kami mohon izin dari klien kami ada keinginan untuk memberikan tambahan bantuan buat korban," kata kuasa hukum Metty dan So Kasander di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun kemudian menanyakan perihal nominal yang akan diberikan.

"Berapa banyak?" tanya hakim.

"Total yang akan diberikan itu Rp 200 juta, Yang Mulia," timpal kuasa hukum Metty dan So Kasander.

Baca juga: Uang Bantuan dan Restitusi Senilai Rp 475 Juta Ringankan Vonis Majikan Penganiaya ART di Jaksel

Setelah itu, hakim memanggil perwakilan keluarga Siti untuk maju ke depan.

Ayah Siti, Suparno, kemudian melangkahkan kakinya ke depan.

Hakim lalu menjelaskan maksud dan tujuan dari uang Rp 200 juta yang diberikan terdakwa.

Tumpanuli menjelaskan, uang itu merupakan bantuan diluar restitusi.

"Silahkan didiskusikan dulu kepada kuasa hukum dan keluarga. Sidang diskors," beber hakim.

Suparno lalu kembali ke belakang untuk berdiskusi bersama keluarga dan kuasa hukumnya.

Mereka berdiskusi kira-kira selama 10 menit.

Baca juga: Ayah ART Siti Khotimah Hanya Bisa Pasrah Saat Hakim Vonis Majikan 4 Tahun Penjara

Setelah berdiskusi, Suparno memutuskan untuk menerima uang itu, tetapi uang tersebut bukan berarti bisa mengurangi masa hukuman para terdakwa.

"Saya terima tapi bukan karena untuk mengurangi hukuman," kata Suparno dalam persidangan.

"Hukum tetap berjalan bagaimanapun saya terima, hukum tetap berjalan," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com