JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menyayangkan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Metty Kapantow dan So Kasander, pasangan majikan penganiaya asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah (23) di apartemen bilangan Jakarta Selatan.
"Putusan Majelis Hakim atas perkara Siti Khotimah sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan," ujar Koordinator Nasional Jala PRT Lita Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Menurut dia, mantan majikan Siti patut dihukum penjara dalam waktu lama.
Sebab, kata Lita, para terdakwa melakukan kekerasan yang membuat korban menderita berkepanjangan, sehingga dikenakan pasal berlapis.
"Seharusnya hukumannya dijerat hukuman berlapis. Terdakwa seharusnya dijerat KUHP, KDRT, TPKS. Jadi minimal hukuman 11 tahun dan maksimal 15 tahun," kata dia.
Baca juga: Majikan yang Siksa dan Borgol ART di Kandang Anjing di Jaksel Divonis 4 Tahun Penjara
Di lain sisi, Lita menilai proses persidangan yang dijalani Siti layaknya sebuah drama.
Sebab, ada penyerahan uang bantuan sebesar Rp 200 juta dalam pembacaan vonis hari ini.
"Jadi melihat proses persidangan selama ini, pengadilan itu seperti suatu drama setingan. Salah satunya tadi sudah ditunjukkan bahwa ada bantuan dari terdakwa terhadap keluarga Siti Khotimah," ungkap Lita.
"Kemudian Majelis Hakim menyatakan bantuan itu tidak akan mempengaruhi keputusan. Tapi ketika saat pembacaan putusan, hal itu dianggap menjadi bagian yang meringankan. Jadi itu sudah satu bentuk setting-an," sambung dia.
Adapun Kuasa hukum terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander dalam kasus penganiayaan ART bernama Siti Khotimah memberikan uang tunah ratusan juta di dalam ruang sidang.
Baca juga: Majikan yang Aniaya ART Beri Uang Tunai Rp 200 Juta ke Keluarga Korban di Ruang Sidang
Uang itu diberikan sesaat sebelum pembacaan vonis dilakukan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mohon izin, Yang Mulia, sebelum sidang dilanjutkan kami mohon izin dari klien kami ada keinginan untuk memberikan tambahan bantuan buat korban," kata kuasa hukum Metty dan So Kasander di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun kemudian menanyakan perihal nominal yang akan diberikan.
"Berapa banyak?" tanya hakim.
"Total yang akan diberikan itu Rp 200 juta, Yang Mulia," timpal kuasa hukum Metty dan So Kasander.
Baca juga: Uang Bantuan dan Restitusi Senilai Rp 475 Juta Ringankan Vonis Majikan Penganiaya ART di Jaksel
Setelah itu, hakim memanggil perwakilan keluarga Siti untuk maju ke depan.
Ayah Siti, Suparno, kemudian melangkahkan kakinya ke depan.
Hakim lalu menjelaskan maksud dan tujuan dari uang Rp 200 juta yang diberikan terdakwa.
Tumpanuli menjelaskan, uang itu merupakan bantuan diluar restitusi.
"Silahkan didiskusikan dulu kepada kuasa hukum dan keluarga. Sidang diskors," beber hakim.
Suparno lalu kembali ke belakang untuk berdiskusi bersama keluarga dan kuasa hukumnya.
Mereka berdiskusi kira-kira selama 10 menit.
Baca juga: Ayah ART Siti Khotimah Hanya Bisa Pasrah Saat Hakim Vonis Majikan 4 Tahun Penjara
Setelah berdiskusi, Suparno memutuskan untuk menerima uang itu, tetapi uang tersebut bukan berarti bisa mengurangi masa hukuman para terdakwa.
"Saya terima tapi bukan karena untuk mengurangi hukuman," kata Suparno dalam persidangan.
"Hukum tetap berjalan bagaimanapun saya terima, hukum tetap berjalan," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.