BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial JK (25) menjadi korban pengeroyokan dengan senjata tajam usai memesan jasa prostitusi online atau open BO di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (22/7/2023).
Peristiwa bermula saat JK berkenalan dengan wanita open BO berinisial LSN (23) melalui aplikasi. Mereka sepakat bertemu di sebuah kontrakan.
"Korban satu orang, hal ini diawali dengan obrolan di aplikasi untuk melakukan open BO," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, di Polsek Tambun, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Nekatnya Seorang Pemuda Tusuk Teman Kencan karena Tak Bisa Bayar Open BO di Hotel Palmerah
Usut punya usut, pengeroyokan terjadi karena korban ribut dengan LSN. Korban meminta sesuatu di luar kesepakatan.
"Kalau open BO sudah ada perjanjian tidak boleh atau minta hal yang ditentukan, ternyata pada saat bertemu korban ini meminta yang lebih di luar kesepakatan," tutur Twedi.
LSN sendiri merupakan pacar dari salah satu pelaku. Ia "dijual" pacarnya sendiri karena alasan ekonomi.
Suara ribut korban dan LSN membuat para pelaku terpancing lalu masuk ke dalam kontrakan melalui pintu belakang.
"Pelaku ini ada di bagian belakang kontrakan. Pada saat terjadi keributan, secara spontan pelaku bisa sangat cepat masuk ke dalam kontrakan," kata Twedi.
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Wanita yang Nekat “Open BO” di Kontrakan, Sedang Layani Pelanggan
Pelaku berinisial DNG (23) membacok korban menggunakan celurit mengenai bagian kepala. Sementara MS (23), MR (21), D (24) dan LA (16) menganiaya korban dengan tangan kosong.
Usai kejadian tersebut, korban yang mengalami luka di bagian kepala lantas melapor ke Polsek Tambun.
Para pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda, di antaranya di Karang Satria, Tambun Utara, Kranji, Kota Bekasi dan Pancoran Mas, Kota Depok.
Polisi mengamankan senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat perbuatannya, keempat dijerat Pasal 365 atau 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara satu pelaku lainnya yakni LA (16) mendapat ancaman sepertiga dari hukuman karena masih di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.