Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bekasi Dikeroyok Usai Ribut dengan Wanita "Open BO"

Kompas.com - 25/07/2023, 06:27 WIB
Firda Janati,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial JK (25) menjadi korban pengeroyokan dengan senjata tajam usai memesan jasa prostitusi online atau open BO di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (22/7/2023).

Peristiwa bermula saat JK berkenalan dengan wanita open BO berinisial LSN (23) melalui aplikasi. Mereka sepakat bertemu di sebuah kontrakan.

"Korban satu orang, hal ini diawali dengan obrolan di aplikasi untuk melakukan open BO," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, di Polsek Tambun, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Nekatnya Seorang Pemuda Tusuk Teman Kencan karena Tak Bisa Bayar Open BO di Hotel Palmerah

Usut punya usut, pengeroyokan terjadi karena korban ribut dengan LSN. Korban meminta sesuatu di luar kesepakatan.

"Kalau open BO sudah ada perjanjian tidak boleh atau minta hal yang ditentukan, ternyata pada saat bertemu korban ini meminta yang lebih di luar kesepakatan," tutur Twedi.

LSN sendiri merupakan pacar dari salah satu pelaku. Ia "dijual" pacarnya sendiri karena alasan ekonomi.

Suara ribut korban dan LSN membuat para pelaku terpancing lalu masuk ke dalam kontrakan melalui pintu belakang.

"Pelaku ini ada di bagian belakang kontrakan. Pada saat terjadi keributan, secara spontan pelaku bisa sangat cepat masuk ke dalam kontrakan," kata Twedi.

Baca juga: Kronologi Penggerebekan Wanita yang Nekat “Open BO” di Kontrakan, Sedang Layani Pelanggan

Pelaku berinisial DNG (23) membacok korban menggunakan celurit mengenai bagian kepala. Sementara MS (23), MR (21), D (24) dan LA (16) menganiaya korban dengan tangan kosong.

Usai kejadian tersebut, korban yang mengalami luka di bagian kepala lantas melapor ke Polsek Tambun.

Para pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda, di antaranya di Karang Satria, Tambun Utara, Kranji, Kota Bekasi dan Pancoran Mas, Kota Depok.

Polisi mengamankan senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibat perbuatannya, keempat dijerat Pasal 365 atau 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara satu pelaku lainnya yakni LA (16) mendapat ancaman sepertiga dari hukuman karena masih di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com