Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Uang Ratusan Juta Rupiah Bikin Penyiksa ART di Kebayoran Divonis Ringan

Kompas.com - 25/07/2023, 10:09 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majikan penganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23), Metty Kapantow dan So Kasander, telah menjalani sidang vonis pada Senin (24/7/2023).

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Metty dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara sang suami, So Kasander, dijatuhi hukuman 3,5 tahun untuk sang suami,

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun, di ruang sidang.

"Terdakwa So Kasander dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Hukuman yang dijatuhkan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Majikan yang Siksa dan Borgol ART di Kandang Anjing di Jaksel Divonis 4 Tahun Penjara

Uang bantuan dan restitusi jadi faktor meringankan

Meski restitusi adalah kewajiban yang harus dibayarkan pelaku terhadap korban, tetapi Majelis Hakim tetap memasukkan unsur ini dalam hal-hal yang meringankan vonis terdakwa.

Tidak hanya restitusi senilai Rp 275.042.000, tetapi uang bantuan sebesar Rp 200.000.000 yang diberi secara cuma-cuma turut menjadi faktor tambahan.

"Yang meringankan, para terdakwa khususnya Metty Kapantow dan So Kasander telah berusia lanjut, para terdakwa sudah menitipkan uang restitusi di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan yang diperhitungkan oleh LPSK sebesar Rp 275.042.000, yang bisa diambil sewaktu-waktu oleh keluarga korban Siti Khotimah," ujar Tumpanuli.

"Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban," lanjut hakim.

Baca juga: Majikan yang Aniaya ART Beri Uang Tunai Rp 200 Juta ke Keluarga Korban di Ruang Sidang

Kecewanya keluarga Siti

Ayah Siti, Suparno (49), mengaku kecewa dengan putusan hakim. Sebab, hakim tidak memberikan vonis yang lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Hatinya juga terasa perih sesaat setelah hakim membacakan vonis. Ia merasa hukuman itu tak setimpal dengan penderitaan anaknya.

Namun, Suparno tak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya bisa meneguhkan hati dan menerima semua dengan lapang dada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com