Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecemburuan Pria di Tambun, Ajak Teman Bacok Pemuda yang Sering "Chatting" dengan Mantan Istri

Kompas.com - 25/07/2023, 10:20 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pemuda dibacok saat tengah duduk di bengkel bilangan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban berinisial AS (22) saat itu sedang asyik menongkrong di depan bengkel. Tiga pria tiba-tiba datang lalu membacoknya menggunakan senjata tajam.

Korban yang dibacok menggunakan pedang pendek terluka di bagian kepala. Dia terkapar di depan bengkel, lalu meminta pertolongan warga sekitar.

Baca juga: Korban Pembacokan di Tambun Derita Luka Robek di Kepala

AS lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Tambun. Pelaku akhirnya berhasil diringkus beserta barang bukti.

Dua pelaku ditangkap

Dua dari tiga pelaku telah ditangkap. Kedua pelaku berinisial MR (22) dan FL (27).

Polisi menyita satu unit motor hijau, satu bilah pelat besi menyerupai pedang panjang, dan pedang pendek dari tangan kedua pelaku.

"Untuk pelaku pertama, MR, diamankan dalam waktu 1x24 jam. Kemudian untuk FL, 3x24 jam setelah kejadian. Ditangkap di rumah temannya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolsek Tambun, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Dua dari Tiga Pembacok Pemuda di Tambun Ditangkap, Satu Masih Buron

Satu pelaku lainnya, yakni AH, yang merencanakan aksi pembacokan terhadap korban masih dalam pencarian polisi.

"AH masih pencarian, tapi identitas sudah diketahui semua," ujar Twedi.

Motif cemburu

AH mengajak kedua temannya untuk membacok AS karena cemburu kepada korban yang berkomunikasi dengan mantan istrinya atau chatting.

"AH ini adalah pelaku yang merencanakan dan melukai korban, sekaligus mengajak pelaku-pelaku lain melakukan tindak pidana pengeroyokan ini," tutur Twedi.

"Pelaku ini merasa cemburu, emosi, kemudian mengajak FL dan MR tadi untuk melukai korban," sambung dia.

Baca juga: Pria Bacok Pemuda di Tambun Bekasi, Cemburu Mantan Istri Chat Korban

MR dan AH disangkakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, FL yang turut serta membantu perbuatan AH dan MR dikenai Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Peran masing-masing

Dalam menjalankan aksi kriminalnya, ketiga pelaku memiliki tugas masing-masing. MR berperan melukai korban dengan senjata tajam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com