JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial AH (31) menjadi korban penipuan online jaringan internasional berkedok kerja paruh waktu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata menuturkan, warga Pulogadung tersebut menjadi korban karena mengeklik sebuah situs saat ia membuka akun Instagram-nya.
"Saudari AH masuk ke akun Instagram miliknya, lalu mengeklik (sebuah link) dan masuk langsung ke dalam grup WhatsApp bernama Tokped," jelas dia di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).
Dalam grup itu, para korban akan ditawari tugas dan disuruh menyetor uang dalam nominal yang telah ditentukan.
Baca juga: 3 Pelaku Penipuan Online Jaringan Internasional Ditangkap, Kerugian Korban Rp 878 Juta
Setelah menyetor, uang akan dikembalikan beserta keuntungan dalam nominal yang telah ditentukan.
"Selanjutnya, korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan terus melakukan transfer, hingga uang dalam rekening korban habis," Leo berujar.
Awalnya, mereka mengembalikan uang yang telah korban setor dengan komisi Rp 400.000.
"Khusus untuk korban yang ini, dia sudah mentransfer beberapa kali. Di awal, dia juga sudah mendapatkan pengembalian atau juga keuntungan dari pada kerja paruh waktu tersebut," jelas Leo.
Namun, setelah beberapa kali mengirim uang, AH tidak menerima kembali uangnya beserta keuntungan yang dijanjikan.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Kerja Paruh Waktu
Total kerugian yang diderita AH berjumlah Rp 878 juta.
Pada 28 Juni 2023, ia membuat laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1777/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Pelaku yang berhasil tertangkap terkait laporan itu berinisial DPS (26), DPP (27), dan WW (35). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, bahkan ada yang di luar DKI Jakarta.
DPS berjenis kelamin perempuan, sementara DPP dan WW adalah laki-laki. Tiga tersangka itu memiliki peran masing-masing.
DPS berperan sebagai pembuat buku tabungan dan rekening. Ia juga merekrut DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang para korban.
Untuk WW, ia berperan sebagai pembuat situs yang digunakan dalam penipuan, serta perekrut DPS.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan Aplikasi Jombingo, Syaratkan Member Ajak Orang Lain untuk Group Buy
Leo melanjutkan, buku tabungan dan ATM yang telah dibuat langsung dibawa ke Kamboja.
Lalu, pelaku yang berada di Kamboja membuat sebuah situs. Orang-orang yang mengklik situs itu akan langsung masuk ke dalam grup WhatsApp berkedok grup kerja paruh waktu.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus penipuan ini masih dalam proses penyidikan.
Apa yang disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa merupakan hasil sementara hingga 25 Juli 2023.
"Ini yang bisa disampaikan untuk sejauh proses pengungkapan penipuan online, atau yang menggunakan media elektronik," tutur dia.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menambahkan, kepolisian masih terus melakukan pengembangan.
"Dimungkinkan dan diindikasikan, masih ada tersangka-tersangka lain, termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri. Kami masih pengembangan (kasus)," terang dia dalam kesempatan yang sama.
Terkait hukuman terhadap tiga tersangka yang berhasil ditangkap, mereka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.