JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah untuk meningkatkan upah minimal buruh sebesar 15 persen pada 2024.
Salah satu alasannya, yaitu pertumbuhan ekonomi Indonesia dianggap sudah lebih baik.
“Sekarang harus reborn, ekonomi sudah naik. Indonesia sudah bagus pertumbuhan ekonominya. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi dan jajarannya, tapi naikkan upah karena sudah dipotong 25 persen,” ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal saat diwawancarai di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu.
Iqbal melanjutkan, ada alasan lain mengapa upah minimal ditingkatkan hingga 15 persen pada 2024 mendatang, yakni karena status Indonesia sebagai middle income country.
Baca juga: 3 Tuntutan Partai Buruh Saat Demo, Salah Satunya Minta Upah 2024 Naik 15 Persen
Artinya, pendapatan per kapita mencapai di atas 4.500 dollar AS per tahun. Sedangkan dalam rupiah, pendapatan per kapita mencapai Rp 67,5 juta rupiah dengan asumsi kurs per 1 dollar AS sebesar Rp 15.000.
“Kalau dibagi 12, bahkan sebulan, ketemu sekitar Rp 5,6 juta. Upah minimum harusnya Rp 5,6 juta dong, karena ini middle income country,” kata Said.
Said berpendapat, pengusaha diuntungkan dengan status itu. Namun, ada keringat buruh, petani, nelayan, guru honorer, dan lainnya.
“Kok (golongan kami) enggak menikmati hasil dari middle income country?” tutur dia.
Baca juga: KSPI Minta Upah Minimum Naik 15 Persen Tahun Depan, Ini Alasannya
Selain itu, Partai Buruh menemukan adanya potensi kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar 12 hingga 15 persen tahun depan. Hal itu turut menjadi alasan mengapa upah minimum buruh perlu ditingkatkan hingga 15 persen.
“Hasil penelitian Litbang, Partai Buruh dan KSPI, dan KSPSI, KPBI, KSBSI, FSPMI Cap, dan SPN, kami menemukan kenaikan harga KHL itu berkisar 12-15 persen. Ini kami ambil yang tertinggi 15 persen,” imbuh Said.
Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh dan KSPI kembali mengunjuk rasa. Mereka mengajukan tiga tuntutan dalam aksi ini.
Adapun tuntutan itu terdiri dari pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja, kenaikan upah minimum 15 persen, dan pencabutan UU Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.