JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunggu surat pengajuan penggantian antar-waktu (PAW) anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Cinta Mega.
Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, sampai saat ini belum ada surat pengajuan PAW dari DPRD DKI Jakarta.
"Belum ada surat pengajuan PAW atas nama yang bersangkutan ke KPU Provinsi DKI Jakarta," kata Dody saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/6/2023).
Menurut Dody, mekanisme PAW diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019. Pihaknya juga merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa PAW baru bisa diproses oleh KPU setelah ada surat pengajuan.
Adapun calon pengganti akan dipilih berdasarkan daftar calon pengganti anggota DPRD dari PDI-P, yang perolehan suaranya berada di bawah Cinta Mega.
"Kami akan lakukan proses PAW, termasuk penetapan calon PAW nomor urut berikutnya, setelah menerima surat permohonan PAW dari pimpinan DPRD ya," kata Dody.
Baca juga: Tak Proses Laporan KPI, BK DPRD DKI: PDI-P Sudah Berhentikan Cinta Mega
Cinta Mega maju sebagai calon legislatif dari PDI-P pada Pemilu 2019 untuk daerah pemilihan (dapil) Jakarta 9.
Dapil itu mencakup wilayah Kecamatan Tambora, Cengkareng, dan Kalideres, Jakarta Barat. Cinta Mega berhasil lolos dengan perolehan 12.491 suara.
Meski begitu, Dody belum dapat mengungkapkan sosok calon anggota legislatif dari PDI-P pada Pemilu 2019 yang memperoleh suara terbanyak setelah Cinta Mega.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta pada Selasa malam memutuskan memberi sanksi pemberhentian Cinta Mega dari DPRD.
Baca juga: BK DPRD DKI Pastikan Tak Usut Laporan soal Cinta Mega yang Main Game saat Rapat Paripurna
Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta Ady Wijaya berujar, hal itu berdasarkan keputusan rapat pleno DPD PDI-P DKI Jakarta yang digelar pada Selasa (25/7/2023) malam.
Posisi Cinta Mega di DPRD DKI Jakarta akan digantikan kader lain melalui mekanisme PAW.
"Selesai rapat pleno, kami putuskan memberikan sanksi berupa PAW," ujar Ady di Kantor DPD PDI-P DKI Jakarta, Selasa malam.
Ady kemudian langsung mengirimkan surat keputusan DPD PDI-P ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.