DEPOK, KOMPAS.com - Kasus pelemparan batu ke mobil yang tengah melintas di Jalan Margonda Raya, Depok, akhirnya terungkap.
Polisi telah menangkap pria yang diduga melempar batu ke dua mobil yang tengah melintas di Margonda.
Pria berinisial UM (38) itu ditangkap di kawasan Beji, Depok. UM sehari-hari bekerja sebagai pemulung. Namun, ia juga diduga mengidap gangguan jiwa.
Akui lempar batu ke dua mobil
Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menyebutkan, pelaku berinisial UM ditangkap di Beji pada Kamis kemarin.
"Pelaku berinisial UM, 38 tahun, sudah kami amankan di Beji. Ditangkapnya Kamis pagi ini," tuturnya saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Lempar Batu ke Mobil di Margonda
Ia berujar, berdasar pemeriksaan, UM telah melempar batu ke dua mobil yang melintasi Jalan Margonda Raya.
Kata Nirwan, pelemparan pertama UM lakukan pada 22 Juli 2023. Kemudian, pelemparan kedua dilakukan pada 26 Juli 2023.
Lempar batu ke mobil polisi
Tak hanya itu saja, UM disebut juga pernah melempar batu ke anggota polisi.
"Dulu, sudah lama sekali, (UM) pernah juga melakukan pelemparan batu kepada (mobil) anggota Polres Metro Depok," ungkap Nirwan.
Saat itu, menurut Nirwan, kepolisian telah menangkap UM.
Berdasar pemeriksaan, UM saat itu dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Kasus Pelemparan Batu di Margonda, Pelaku ODGJ dan Pernah Timpuk Mobil Polisi
Nirwan melanjutkan, karena mengalami gangguan jiwa, UM saat itu diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.
"Saat itu, (UM) sudah kami amankan juga dan ternyata mengalami gangguan jiwa. Kemudian, (UM) diserahkan ke Dinsos Kota Depok saat itu," urainya.