JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan D (17), Shane Lukas (19), menghadirkan teman masa kecilnya sebagai saksi meringankan.
Elcio Aristo Farel Yesayas atau Cio selaku teman Lukas dihadirkan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Cio pun terus memuji sosok Shane Lukas selama memberikan kesaksian, meskipun ia juga sempat dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baik hati dan tak suka tawuran
Dalam kesaksiannya, Cio yang mengenal Shane sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) membeberkan sejumlah bukti bahwa sifat Shane tidak seperti yang dituduhkan banyak pihak.
"Dia adalah sosok yang baik. Suka bantu-bantu temannya yang kesusahan. Selain itu, dia humoris juga," kata saksi di ruang sidang.
Baca juga: Teman Masa Kecil Jadi Saksi Meringankan, Cerita Kesederhanaan Keluarga Shane Lukas
Tak hanya baik hati, Shane disebut selalu menjauhi kekerasan. Ia tak suka berkelahi maupun melakukan aktivitas negatif lainnya, misal tawuran.
Hal itu diungkapkan Cio ketika dibombardir sejumlah pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa.
"Pernah lihat Shane berkelahi?" tanya salah satu penasihat hukum Shane.
"Enggak pernah, Pak," jawab Cio.
"Pernah lihat dia ikut tawuran?" tanya penasihat hukum lagi
"Enggak pernah juga, Pak," timpal Cio..
"Apakah Shane sosok yang temperamental dan suka memprovokasi?" tanya penasihat hukum sekali lagi.
"Enggak punya, Pak," tegas saksi.
Sudah jadi tulang punggung keluarga
Menurut Cio, Shane tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan hal-hal negatif karena dirinya sibuk mencari nafkah.
Cio mengatakan, terdakwa telah menjadi tulang punggung keluarga selama beberapa tahun ini karena ayah Shane terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dia menggantikan papanya untuk mencari nafkah. Papanya sudah tak bekerja lagi karena di PHK saat masa-masa Covid-19," beber dia.
Selama beberapa tahun ini, Shane disebut pernah bekerja sebagai seorang kasir dan aktif sebagai ojek online (ojol).
"Dia pernah bekerja sebagai kasir di salah satu mal. Selain itu, dia berprofesi sebagai ojol juga," ungkap Cio.
Baca juga: Ayah Shane Lukas Berkaca-kaca Ceritakan Berbagai Dukungan untuk Anaknya
Menurut dia, kesulitan finansial yang dihadapi keluarga Shane membuat terdakwa selalu menengok ke bawah.
Di akhir kesaksiannya. Cio turut berharap Shane bisa lekas kembali ke lingkungan.
Ia juga mengirimkan doa semoga teman masa kecilnya itu selalu diberikan kesehatan dan kekuatan untuk menjalani perkara yang dihadapi.
"Saya harapannya semoga Shane tetap sehat-sehat saja di sana, biar bisa cepat dibebaskan, Pak, biar bisa main lagi sama saya," imbuh Cio.
Dicecar JPU
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mencecar Cio di tengah-tengah jalannya sidang.
Mulanya jaksa mempersoalkan pengakuan Cio yang sudah jarang bertemu Shane. Lantas, JPU menanyakan kebenaran keterangan Elcio yang menyatakan Shane tidak pernah tawuran.
"Kalau memang Anda intensitasnya jarang-jarang (bertemu terdakwa), bagaimana Anda bisa yakin Shane tidak pernah berkelahi, tidak pernah tawuran? Darimana Anda bisa yakin?" tanya jaksa.
"Karena dulu saya tinggal di rumah Shane selama 3 bulan," jawab Elcio.
"Apakah sebelum itu dan setelah itu saudara tahu kehidupan Shane sehari-hari?" tanya jaksa lagi.
"Tahu, Pak," tegas Elcio.
"Tahu dari mana?" cecar jaksa.
"Saya kalau pulang sekolah selalu main ke rumah dia," ungkap Elcio.
"Maksudnya setelah 3 bulan Anda menginap di situ, sebelum 3 bulan dan setelah 3 bulan itu komunikasi saudara jarang-jarang?" tanya jaksa tegas.
"Ini untuk belakangan ini saja Pak komunikasi jarang-jarang. Kalau dari dulu saya masih suka WhatsApp," jawab Elcio.
Merasa tak puas dengan jawaban saksi, jaksa kembali mencecar Elcio dengan berbagai pertanyaan.
Pertanyaan demi pertanyaan membuat penasihat hukum Shane, Happy SP Sihombing geram.
Happy menilai, pertanyaan jaksa seakan-akan menggambarkan saksi adalah terdakwa.
"Keberatan, Yang Mulia, saudara saksi ini saksi, bukan tersangka, jadi dia jangan didesak untuk mengungkapkan itu," ujar dia.
Jaksa kemudian membantah pernyataan itu. Menurutnya, pertanyaan yang mereka ajukan adalah hal wajar.
Sebagai saksi, jaksa menegaskan, Elcio memang harus mengetahui duduk perkara dengan tuntas.
"Saksi itu harus mendengar, melihat, mengalami. Saya ingin menggali latar belakang pengetahuan saksi, bukan masalah tersangka atau saksinya, tapi dia harus memberikan keterangan yang benar. Itu poinnya," tegas jaksa.
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono lantas meredam keributan di antara kedua pihak.
Alimin memutus keributan itu supaya jaksa dan penasihat hukum kembali pada tujuan awal, yakni menggali keterangan dari saksi.
Merencanakan penganiayaan
Untuk diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.
Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hanya Mario yang menganiaya D, namun Shane dan AG juga ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah karena mendengar AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Baca juga: Walau Tak Terbukti Memukuli D, Shane Lukas Punya Peran Penting
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.