JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai, anggota Polri yang menganiaya pelaku kasus narkoba hingga tewas harus dipecat dari institusi tersebut.
Sebagai informasi, pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) tewas diduga dianiaya sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
"Dan juga harus mencopot Dirnarkobanya, Kombes Hengky, karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya," sambung dia.
Baca juga: Saat Anggota Polda Metro Jaya Aniaya Pelaku Kasus Narkoba yang Diperiksa, Kini Terancam Dipecat...
Setidaknya, ada tujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara itu, satu pelaku berinisial S masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sugeng berpandangan, sidang etik bagi para pelaku harus secepatnya digelar dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Putusan ini akan sangat memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban yang kehilangan sanak keluarganya," kata Sugeng.
IPW pun mendesak agar penyidik menangani kasus dugaan penganiayaan itu secara profesional dan transparan.
Menurut Sugeng, institusi Polri juga harus terus memperbaiki internalnya agar secara tegas memecat anggota yang nakal maupun melakukan penyimpangan.
Baca juga: Terduga Pelaku Kasus Narkoba Dianiaya Polisi hingga Tewas Saat Pemeriksaan
Sebelumnya, dugaan penganiayaan ini dilakukan oleh sembilan polisi saat memeriksa DK yang terjerat kasus peredaran narkotika.
Namun, dalam proses penyelidikan, sembilan orang petugas melakukan kekerasan hingga DK meninggal dunia.
"Unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7/2023).
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dipecat dari Polri. PTDH itu berdasarkan empat pasal Kode Etik Profesi Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003.
"Kami telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022," terang Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.