Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Aniaya Pelaku Kasus Narkoba hingga Tewas, IPW: Mereka Harus Dipecat dari Polri

Kompas.com - 29/07/2023, 10:45 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai, anggota Polri yang menganiaya pelaku kasus narkoba hingga tewas harus dipecat dari institusi tersebut.

Sebagai informasi, pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) tewas diduga dianiaya sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

"Dan juga harus mencopot Dirnarkobanya, Kombes Hengky, karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya," sambung dia.

Baca juga: Saat Anggota Polda Metro Jaya Aniaya Pelaku Kasus Narkoba yang Diperiksa, Kini Terancam Dipecat...

Setidaknya, ada tujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara itu, satu pelaku berinisial S masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sugeng berpandangan, sidang etik bagi para pelaku harus secepatnya digelar dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Putusan ini akan sangat memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban yang kehilangan sanak keluarganya," kata Sugeng.

IPW pun mendesak agar penyidik menangani kasus dugaan penganiayaan itu secara profesional dan transparan.

Menurut Sugeng, institusi Polri juga harus terus memperbaiki internalnya agar secara tegas memecat anggota yang nakal maupun melakukan penyimpangan.

Baca juga: Terduga Pelaku Kasus Narkoba Dianiaya Polisi hingga Tewas Saat Pemeriksaan

Sebelumnya, dugaan penganiayaan ini dilakukan oleh sembilan polisi saat memeriksa DK yang terjerat kasus peredaran narkotika.

Namun, dalam proses penyelidikan, sembilan orang petugas melakukan kekerasan hingga DK meninggal dunia.

"Unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7/2023).

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dipecat dari Polri. PTDH itu berdasarkan empat pasal Kode Etik Profesi Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003.

"Kami telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022," terang Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com