Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyingkap Praktik Jual Beli Video Gay Anak dan Janji Polisi untuk Mengusut Tuntas

Kompas.com - 31/07/2023, 09:41 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik jual beli video gay anak di media sosial masih terjadi di Indonesia setelah pernah diungkap kepolisian beberapa tahun silam.

Praktik ini diketahui setelah Kompas.com melakukan penelusuran terhadap beberapa akun media sosial yang memperjualbelikan video gay anak.

Secara spesifik, video yang diperjualbelikan itu menampilkan aktivitas menyimpang antara anak laki-laki dengan pria dewasa.

Hasil penelusuran

Baca juga: Menelusuri Praktik Jual Beli Video Gay Anak di Media Sosial

Penelusuran Kompas.com, Jumat (28/7/2023), konten video gay anak diistilahkan sebagai "VGK", singkatan dari video gay kid.

Promosinya dilakukan di sejumlah media sosial, misalnya Instagram dan Twitter.

Akun yang memperjualbelikan video gay anak mengunggah foto anak dan mendeskripsikan sosok maupun aktivitasnya.

Unggahan itu mayoritas mendapatkan komentar dari pengikut akun yang tertarik dengan video sang anak. Mereka meminta pemilik akun mengirimkannya secara privat.

Dari beberapa akun yang mempromosikan VGK, Kompas.com mendapat dua nomor WhatsApp Business dan Telegram yang khusus dipakai untuk transaksi video gay anak.

Nomor pertama memakai nama samaran "James Hopkinst", sedangkan nomor kedua menggunakan nama "MoreKidd".

Menyamar sebagai pembeli, Kompas.com menghubungi dua nomor tersebut.

Baca juga: Jual Beli Video Gay Anak Bisa Masuk Sejumlah Tindak Pidana, Pelaku Dapat Dijerat Pasal Berlapis

Saat dihubungi, admin dari kedua nomor telepon itu langsung menjelaskan daftar harga dan mengirimkan beberapa contoh video gay anak.

Admin James Hopkinst menawarkan paket video gay anak seharga Rp 20.000. Pembayaran dilakukan dengan mentransfer uang ke akun dompet digital DANA milik admin.

Sementara itu, admin Morekidd menawarkan tiga paket video dengan harga Rp 20.000 sampai Rp 40.000. Pembayaran yang disediakan MoreKidd melalui ShopeePay, Gopay, dan Paypal.

Nantinya, pembeli akan dimasukkan ke dalam kanal Telegram khusus untuk streaming video gay anak.

Setelah Kompas.com membayar, admin James Hopkinst langsung mengirimkan kurang lebih 900 video gay anak melalui ruang percakapan.

Sementara itu, Morekidd langsung memasukkan Kompas.com ke kanal Telegram khusus untuk menonton atau mengunduh 1.118 video yang disediakan.

Kepada Kompas.com, admin mengungkapkan bahwa anak yang videonya diperjualbelikan berusia di bawah 5 tahun sampai 12 tahun.

Baca juga: Demi Lindungi Korban, Praktik Jual Beli Video Gay Anak Harus Diusut Tuntas

Video itu berasal dari beberapa negara, mulai dari Indonesia, Jepang, hingga negara-negara di Benua Eropa dan Amerika.

"Tapi usia rata-rata 7 sampai 12 tahun. Ada banyak video Indonesia, Jepang, dan bule (Amerika dan Eropa)," kata admin.

Para pembeli diduga kuat merupakan laki-laki dengan penyimpangan seksual, yakni penyuka sesama laki-laki, khususnya anak-anak di bawah umur.

Video gay anak itu pun diduga telah dibeli oleh banyak orang. Sebab, admin menunjukkan testimoni beserta bukti pembayaran yang dikumpulkan dari para pembeli.

Pernah diungkap

Praktik jual beli video gay anak secara daring bukan kali pertama mencuat di Indonesia. Kepolisian di DKI Jakarta pernah mengungkap kasus yang sama pada 2017.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat.

Baca juga: Praktik Jual Beli Video Gay Anak di Medsos Pernah Diungkap Polisi, Kini Kembali Terjadi

"Iya, sebetulnya dulu kita kan ada kasus ini, kemudian polisi juga menangani kasus-kasus seperti ini, rumusnya sama yang melibatkan anak, terkait dengan pornografi," ujar Nahar kepada Kompas.com.

Setelah itu, muncul kasus pornografi anak melalui grup media sosial "Loly Candy" pada 2018.

Menurut Nahar, kasus video gay kid dan Loly Candy memiliki kesamaan, yaitu menjadikan anak sebagai korban dalam praktik tindak pidana pornografi.

"Soal candy Loly itu yang banyak beredar. Rumusnya sama. Jadi sepanjang apakah perbuatan ini mengakibatkan anak jadi korban, bisa dikaitkan dengan persoalan tindak pidana perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual," kata Nahar.

Berdasarkan catatan Kompas.com, 17 September 2017, Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran video gay anak. Sebanyak tiga pelaku berinisial Y (19), H (30), dan I (30) ditangkap.

Pelaku yang ditangkap di Purworejo, Garut, dan Bogor itu beraksi melalui media sosial Twitter dan aplikasi pesan singkat Telegram.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku berafiliasi dengan jaringan internasional. Anggota di dalam jaringan itu berasal dari 49 negara.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, serta UU Perlindungan Anak.

Child trafficking

Baca juga: Praktik Jual Beli Video Gay Anak Termasuk Child Trafficking, Harus Ditindak Tegas!

Nahar mengakatan, praktik jual beli video gay anak atau VGK di media sosial perlu menjadi perhatian khusus dan ditindak tegas aparat penegak hukum.

Pasalnya, perbuatan ini mengarah pada tindak pidana pornografi dan perdagangan anak.

"Sepanjang perbuatan ini mengakibatkan anak jadi korban, maka harus jadi perhatian khusus," ujar Nahar.

Menurut Nahar, peredaran video gay anak masuk kategori tindak pidana pornografi. Dalam hal ini, anak-anak menjadi korban atau dieksploitasi.

"Ketika anak menjadi korban pornografi, ini kan masuk kategori pornografi, maka dia masuk kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata Nahar.

"Oleh karena itu, harus ada upaya-upaya. Dari sisi tindak pidana pornografinya harus ditangani melalui penegakan hukum," sambung dia.

Secara terpisah, Child Protection Advisor Lembaga Save the Children Indonesia Yanti Kusumawardhani menegaskan, praktik jual beli VGK merupakan bentuk perdagangan anak.

"Konten VGK merupakan bentuk perdagangan anak atau child trafficking dan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia," kata Yanti.

Baca juga: Cegah Korban Video Gay Kid, Orangtua Diminta Ajarkan Anak Bahaya Kekerasan Seksual Online

Menurut Yanti, peredaran VGK secara jelas menempatkan anak dalam posisi yang berisiko terhadap kekerasan anak di ranah daring atau child abuse in online.

Polisi bakal usut tuntas dan tindak tegas

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut praktik jual beli video gay anak di media sosial.

"Untuk tim Cyber Troops Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah saya perintahkan untuk melakukan pantauan dan lidik di ruang udara (media sosial)," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat.

Sampai Jumat (28/7/2023), polisi masih belum menerima laporan terkait praktik jual beli video gay anak di media sosial.

Namun, apabila menemukan unsur pidana, Ade Safri dan jajarannya akan menindak tegas pelaku sesuai penegakan hukum.

Baca juga: Polisi Pastikan Usut Praktik Jual Beli Video Gay Anak di Media Sosial

"Dan saya pastikan penegakan hukum akan dilaksanakan dan ditegakkan apabila ditemukan peristiwa pidananya," tegas Ade Safri.

Polisi diminta jemput bola selidiki kasus

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan, kasus perdagangan pornografi bukan termasuk delik aduan.

Dengan begitu, kepolisian seharusnya dapat langsung menindaklanjuti temuan yang didapatkan sendiri oleh kepolisian atau aduan dari masyarakat.

"Kasus komersialisasi pornografi tentunya adalah delik biasa, bukan delik aduan. Harusnya bisa langsung ditindaklanjuti," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat.

Di samping itu, kasus jual beli video gay kid atau VGK yang terjadi saat ini secara jelas memposisikan anak-anak sebagai korban.

Dengan begitu, kepolisian seharusnya bisa langsung bergerak cepat. Sebab, temuan ini bisa saja berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Bukan Delik Aduan, Polisi Diminta Jemput Bola soal Jual Beli Video Gay Anak

"Ini menyangkut anak-anak sebagai objeknya. Kepolisian harusnya lebih sensitif melihat kasus ini," kata Bambang.

(Penulis: Tria Sutrisna, Rizky Syahrial | Editor: Ihsanuddin, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com