Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Lindungi Korban, Praktik Jual Beli Video Gay Anak Harus Diusut Tuntas

Kompas.com - 28/07/2023, 12:43 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik jual video gay anak atau video gay kid (VGK) di media sosial harus diusut tuntas. Hal ini diperlukan agar anak-anak yang diduga menjadi korban bisa ditangani dan terpenuhi haknya.

Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan, hak anak harus diperhatikan secara serius.

Para korban perlu mendapatkan pembinaan, pendampingan, hingga pemulihan sosial baik secara fisik maupun psikologinya.

"Ini dari sisi perlindungan khusus anaknya ya. Langkah ini harus dilakukan baik oleh Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah Daerah," ujar Nahar, dikutip Jumat (28/7/2023).

Baca juga: KemenPPPA: Praktik Jual Beli Video Gay Anak Begitu Kompleks, Harus Dicegah

Dalam pelaksanaannya, diperlukan keterlibatan lintas sektoral mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Agama, hingga Kementerian Kesehatan.

Di samping itu, penegakan hukum untuk praktik jual beli video gay anak juga harus dijalankan oleh aparat.

"Kalau penegakan hukumnya, kami mengatur dengan sanksi pidana, ada Undang-Undang Perlindungan Anak, Informasi dan Transaksi Elektronik, Pornografi," kata Nahar.

Langkah-langkah itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021, tentang Perlindungan Khusus Anak yang teken Presiden RI Joko Widodo.

"Mandat itu diberikan ke lembaga-lembaga tadi," jelas Nahar.

Baca juga: Jual Beli Video Gay Anak Bisa Masuk Sejumlah Tindak Pidana, Pelaku Dapat Dijerat Pasal Berlapis

"Agar bisa ditangani dengan sebaik-baiknya melalui proses penegakan hukum, maupun pendampingan dalam proses pemulihan korbannya," pungkas Nahar.

Sebelumnya diberitakan, praktik jual video pornografi anak terjadi di media sosial. Secara spesifik, konten itu menampilkan aktivitas menyimpang antara anak laki-laki dengan pria dewasa.

Penelusuran Kompas.com, Jumat (28/7/2023), konten itu diistilahkan sebagai "VGK", singkatan dari video gay kid.

Promosinya dilakukan di sejumlah media sosial, misalnya Instagram dan Twitter.

Akun yang memperjualbelikan video gay anak mengunggah foto anak dan mendeskripsikan sosok maupun aktivitasnya.

Baca juga: Menelusuri Praktik Jual Beli Video Gay Anak di Media Sosial

Unggahan itu mayoritas mendapatkan komentar dari pengikut akun yang tertarik dengan video sang anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com