JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus hoaks polisi yang tilap baju bekas impor atau thrift dalam akun Twitter @askrlfess kini berstatus P-21 atau lengkap.
Berkas ini tercatat pada nomor LP/B/1765/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 31 Maret 2023, atas nama pelapor berinisial A.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi juga sudah melakukan tahap II atau pengiriman tersangka berikut barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
"Berkas telah dinyatakan p-21 (hasil penyidikan dinyatakan lengkap) oleh JPU Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade dalam keterangannya, Senin (1/8/2023).
Baca juga: Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya Dituduh Tilap Thrift Hasil Sitaan
"Dan juga telah dilakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) kepada JPU pada tanggal 31 juli 2023," ucap dia.
Diketahui, pemilik akun autobase Twitter @Askrlfess berinisial IAS turut ditangkap dan jadi tersangka dalam kasus penyebaran konten hoaks bernarasi penyidik menilap barang bukti penyelundupan pakaian bekas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, IAS ditangkap karena membantu pelaku lain, EW, menyebarluaskan konten hoaks itu melalui akun @Askrlfess.
Awalnya, perempuan berinisial AM mengunggah foto barang bukti tumpukan pakaian bekas dan menambahkan informasi hoaks di status WhatsApp.
Informasi hoaks itu berbunyi, "Ngakak banget punya aa katanya enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini".
Pelaku EW kemudian menyebarkan tangkapan layar unggahan AM di akun Twitter-nya. EW juga meminta bantuan IAS untuk menyebarkan konten tersebut di akun @Askrlfess.
IAS menggunakan bot yang membuat konten itu secara otomatis terunggah dan tersebar luas di jejaring Twitter.
"Ditambahkan kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’. Nah ini ada salah satu posting-an yang provokatif," kata Auliansyah, Kamis (6/4/2023).
Kini IAS, AM, dan EW telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.