JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) menyesali perbuatannya yang telah menganiaya D (17). Ia mengaku tak berpikiran jernih saat hari penganiayaan terjadi.
Hal itu diungkapkan Mario saat dimintai keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, semula menanyakan apakah ada pertimbangan atau pemikiran sebelum menganiaya korban.
"Apakah enggak enggak ada pertimbangan, 'Aduh, ini nanti saya pukul nanti saya masuk penjara', atau apa gitu?" tanya Andreas di ruang sidang.
Baca juga: Hajar D Membabi-buta, Mario Dandy Mengaku Terbayang Wajah AG Sedang Dilecehkan
"Saya sudah enggak bisa berpikiran jernih pada saat itu," jawab Mario.
Andreas lalu menerangkan kondisi terkini D di hadapan terdakwa.
Ia menjelaskan, korban merasakan sakit yang luar biasa, bahkan bisa tak bisa kembali seperti sedia kala.
Ia lantas menanyakan kepada kliennya, apakah dia menyesal sudah melakukan penganiayaan.
"Sekarang dampaknya kita sudah lihat ya saudara, dampaknya sudah kita lihat kemarin, ahli juga sudah menyampaikan bahwa ada kerusakan yang signifikan dan permanen gitu, sekarang bagaimana? Apakah ada penyesalan atau apa?" tanya Andreas.
Mario kemudian dengan sigap menjawab bahwa dirinya amat menyesali perbuatannya waktu itu.
Ia tak menyangka perbuatannya bisa sehebat itu, membuat korban mengalami penderitaan yang luar biasa.
Baca juga: Mario Dandy Ngotot Rubicon Berpelat Khusus Bukan Miliknya, Hakim Minta Bukti
"Saya menyesal kenapa saya harus melakukan itu, kenapa saya tidak berpikir sebelum saya melakukan itu, saya enggak menyangka saya melakukan perbuatan sehebat itu, maksudnya dalam arti luar biasa itu menurut saya segitu di luar bayangan saya," terang Mario.
"Saya heran kenapa saya bisa sampai seperti itu gitu loh, kenapa pada saat itu saya tidak berpikir dua kali sebelum saya melakukan tindakan itu, dan yang paling saya sesali ya kondisi yang dialami korban saat ini yang masih berusaha untuk pulih," sambung dia.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mario Dandy Tak Bayar Tol di Hari Penganiayaan D, Pepet Mobil Lain supaya Gratis