DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menaikkan tarif pelayanan kesehatan puskesmas dengan tujuan mutu pelayanannya turut meningkat.
"(Kenaikan tarif) guna apa, meningkatkan mutu layanan puskesmas," ujar Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati saat konferensi pers virtual, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Tarif Puskesmas di Depok Naik, Kadinkes: Bagi Peserta BPJS Tetap Gratis
Saat konferensi pers itu, ia meminta semua puskesmas di Depok meningkatkan pelayanan kesehatannya.
Kepada pihak puskesmas, Mary juga meminta staf lebih ramah dan kualitas pelayanan ditingkatkan.
"Dengan adanya penyesuaian tarif ini, maka mutu pelayanan, keramahan, kecepatan, kualitas layanan terus ditingkatkan. Insya Allah harapan kami seperti itu," kata dia.
Sebagai informasi, Dinkes Kota Depok menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas di kota tersebut.
Sebab, puskesmas di sana sudah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).
Baca juga: Naikkan Tarif Pelayanan Puskesmas, Kadinkes: Sebelumnya Depok Paling Rendah
Dengan demikian, puskesmas diminta mencari keuangan secara mandiri.
Puskesmas di Depok juga diminta tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kenaikan tarif puskesmas itu tercantum dalam Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD.
Melalui akun Instagram Dinkes Kota Depok, @dinkeskotadepok, berikut merupakan penyesuaian tarif yang dibagi berdasarkan pengguna layanan ber-KTP Kota Depok dan non-KTP Kota Depok:
KTP Depok
• Pagi: Rp 10.000
• Sore: Rp 15.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 15.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 15.000
Baca juga: M Idris Naikkan Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok, dari Rp 2.000 Jadi di Atas Rp 10.000
Non-KTP Depok
• Pagi: Rp 20.000
• Sore: Rp 30.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 30.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 30.000
Kenaikan tarif efektif per 7 Agustus 2023. Sebelumnya, tarif puskesmas di Depok Rp 2.000 untuk semua kategori.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.