Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyakan Rizieq Shihab Tak Dapat Izin Umrah, Pengamat: Pandemi Covid-19 Sudah Berlalu, Tak Ada Kebahayaannya

Kompas.com - 03/08/2023, 17:15 WIB
Larissa Huda

Penulis

Kalau ternyata tidak pernah dicek, alih-alih waswas, Reza justru menilai negaralah yang khawatir secara sangat berlebihan terhadap Rizieq.

"Negaralah yang membuat risau karena tidak adil dalam menilai mantan napi," ungkap Reza.

Kasus Rizieq

Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 27 Mei 2021.

Kasus ini bermula saat Rizieq yang baru pulang dari Arab Saudi mengadakan acara pernikahan putri keempatnya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Baca juga: Rizieq Tak Diizinkan Umrah atas Alasan Pengawasan, Kuasa Hukum: Di KBRI Riyadh Ada Jaksa Juga

Kegiatan tersebut menuai kritik dari masyarakat, terutama di media sosial. Kerumunan di acara tersebut pada akhirnya menyeret Rizieq ke kasus hukum.

Sebulan setelah vonis kasus pertamanya, Rizieq kembali menghadapi sidang vonis dalam kaasus berbeda di PN Jakarta Timur.

Majelis hakim memvonis Rizieq empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Belakangan diketahui Rizieq dirawat disitu karena infeksi paru-paru akibat Covid-19.

Baca juga: Digugat Rizieq Shihab karena Tak Beri Izin Umrah, Ini Tanggapan Kabapas Jakpus

Bebas bersyarat

Adapun Rizieq telah bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (20/7/2023).

Setelah ditahan selama lebih dari 1,5 tahunsejak 20 Desember 2020. Rizieq keluar dari tahanan lebih cepat karena telah dinyatakan bebas bersyarat oleh Kemenkumham.

Dengan status itu, Reza justru mempertanyakan keputusan Kemenkumham yang memotong masa penahanan Rizieq. Artinya, kata dia, Rizieq sudah tak dianggap berbahaya bagi masyarakat.

"Pemotongan hukuman pidana Rizieq itu pertanda Mahkamah Agung tidak risau mempercepat masa reintegrasi-nya ke tengah-tengah masyarakat," ucap Reza.

Baca juga: Tak Dapat Izin Umrah, Rizieq Shihab Gugat Bapas Jakarta Pusat ke PTUN

Menurut dia, seandainya Rizieq dianggap berbahaya bagi masyarakat, tak mungkin MA mengorting masa pidananya.

Ajukan gugatan

Buntut pelarangan umrah tersebut, Rizieq menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan pada 28 Juli 2023 dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com