JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad, Rizieq Shihab, tak dapat izin berangkat ibadah umrah dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat.
Adapun Bapas Jakarta Pusat tidak menerbitkan izin karena Rizieq tidak mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kejari Jakarta Pusat tidak menerbitkan rekomendasi karena tidak bisa mengawasi aktivitas Rizieq di Arab Saudi.
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Dapat Izin Umrah, Pengamat: Apakah Tingkat Residivismenya Tinggi?
Kendati demikian, peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan sikap Kementerian Hukum dam Hak Asasi Manusia (HAM) itu.
Menurut dia, tindak pidana yang mengantarkan Rizieq masuk bui sebetulnya tidak memiliki kebahayaan sama sekali pada masa kini.
"Bahkan tidak pula beralasan untuk dikhawatirkan. Pasalnya, kasus Petamburan dan kasus Megamendung berlangsung terkait situasi pandemi," kata Reza kepada Kompas.com, dikutip pada Kamis (3/8/2023).
Sekarang, kata dia, pemerintah bahkan dunia sudah menyetop status pandemi Covid-19.
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Dapat Izin Umrah, Pengamat: Aspek Apa yang Harus Diawasi Sedemikian Ketat?
Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk waswas bahwa seandainya Rizieq kembali mengadakan keramaian yang bakal menyebarluaskan Covid-19.
Apabila dikaitkan dengan kasus keonaran di media sosial, Reza menilai, seharusnya sangat mudah bagi negara memantau media sosial setiap warganegara.
"Di mana pun Rizieq berada, termasuk di Tanah Suci sekalipun, alat-alat negara punya teknologi agar selalu bisa memonitor dari jauh namun melekat," kata Reza.
"Seandainya ada keonaran di media sosial, dan itu akibat kelakuan Rizieq, ya ringkus saja," kata Reza.
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Dapat Izin Umrah, Gugat Kabapas Jakpus ke PTUN
Reza menjelaskan, sebuah penelitian menyimpulkan faktor-faktor utama yang menjauhkan seseorang dari perbuatan pidana berulang atau residivisme.
Yaitu, ikatan keluarga yang erat, aktivitas yang mengaktualisasi diri si mantan narapidana, pengakuan dari publik, adanya harapan dan perasaan mampu menunjukkan kiprah produktif.
Faktor lainnya, ada perasaan memiliki makna dan tujuan dalam hidup. Itu semua diistilahkan sebagai faktor pelindung atau protective factors.
"Dari situ, saya bertanya lagi ke Kemenkumham, apakah pernah mengecek ada tidaknya lima faktor protektif tersebut pada diri Rizieq?" tutur Reza.
Baca juga: Duduk Perkara Rizieq Shihab Dilarang Umrah, Alasan Pengawasan Dianggap Tak Logis