Namun, dalam SIPP belum tertera isi dari gugatan tersebut. Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat tidak mengeluarkan izin kepada kliennya untuk berangkat umrah.
Aziz menganggap alasan Kejari Jakarta Pusat t yang tak punya instrumen pengawasan terhadap Rizieq itu tidak masuk akal.
Baca juga: Sempat Ragu Hadiri Reuni 212 Karena Status Hukumnya, Rizieq Shihab Waspadai Hal Ini...
“Alasan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak tentu saja,” kata Aziz.
Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memiliki perwakilan di Arab Saudi yang bisa mengawasi Rizieq.
Terlebih, dalam UU Kejaksaan Pasal 11A ayat (1) dan Peraturan Presiden No 38 Tahun 2010 Pasal 57 jo No 29 Tahun 2016 jo No 15 Tahun 2021 diatur bahwa jaksa dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
"Hingga saat ini, sudah ada empat lokasi penugasan jaksa di luar negeri. Jadi, KBRI Riyadh ada jaksa juga, jika alasannya untuk pengawasan,” tegas dia.
(Penulis : Xena Olivia | Editor : Nursita Sari, Irfan Maullana, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.