Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 10 Orang yang Kerap Peras Tamu Hotel di Tangerang

Kompas.com - 09/08/2023, 22:35 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menangkap 10 orang pelaku pemerasan terhadap tamu hotel, Jumat (4/8/2023) lalu.

Kasatreksrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing menuturkan, 10 orang itu ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait adanya peristiwa pemerasan oleh sekelompok orang.

"Kesepuluh terduga pelaku langsung diamankan, mereka berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan SH (26) merupakan seorang wanita," kata Rio kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Dalam menjalankan aksinya, kata Rio, para pelaku memiliki modus menunggu tamu di salah satu hotel di wilayah Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang.

Baca juga: Sebar Rekaman CCTV ke Medsos, Warga Cakung Cari Sendiri Maling Ponselnya

Secara acak, mereka akan mencari korban yang akan dijadikan target untuk diperas.

"Mereka berkomunikasi melalui grup whatsapp “My Love” dan dibagi menjadi beberapa tim. Setelah korban menurunkan wanita kenalannya dari hotel, para pelaku mulai beraksi dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke Kepolisian dan akan dimuat di media," ungkapnya.

Para pelaku bahkan sempat meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada korban.

Namun, ketika ditawarkan Rp 5 juta, pelaku justru menolak. Akhirnya antara para pelaku dan korban sepakat dengan harga Rp 350 juta. Ketika akan bertransaksi, pelaku kemudian ditangkap.

"Dari penangkapan ini ternyata terdapat 4 korban lain dari TKP berbeda dan sudah melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp 40.090.000," jelas Rio.

Baca juga: Kronologi Karyawan Minimarket Dibacok Perampok Dini Hari, Terluka Saat Pertahankan Ponselnya

Para tersangka yang kini sudah ditangkap itu, kini terancam akan dijerat dengan pasal yang disangkakan yakni 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silakan melapor. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com