TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menangkap 10 orang pelaku pemerasan terhadap tamu hotel, Jumat (4/8/2023) lalu.
Kasatreksrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing menuturkan, 10 orang itu ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait adanya peristiwa pemerasan oleh sekelompok orang.
"Kesepuluh terduga pelaku langsung diamankan, mereka berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan SH (26) merupakan seorang wanita," kata Rio kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Dalam menjalankan aksinya, kata Rio, para pelaku memiliki modus menunggu tamu di salah satu hotel di wilayah Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang.
Baca juga: Sebar Rekaman CCTV ke Medsos, Warga Cakung Cari Sendiri Maling Ponselnya
Secara acak, mereka akan mencari korban yang akan dijadikan target untuk diperas.
"Mereka berkomunikasi melalui grup whatsapp “My Love” dan dibagi menjadi beberapa tim. Setelah korban menurunkan wanita kenalannya dari hotel, para pelaku mulai beraksi dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke Kepolisian dan akan dimuat di media," ungkapnya.
Para pelaku bahkan sempat meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada korban.
Namun, ketika ditawarkan Rp 5 juta, pelaku justru menolak. Akhirnya antara para pelaku dan korban sepakat dengan harga Rp 350 juta. Ketika akan bertransaksi, pelaku kemudian ditangkap.
"Dari penangkapan ini ternyata terdapat 4 korban lain dari TKP berbeda dan sudah melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp 40.090.000," jelas Rio.
Baca juga: Kronologi Karyawan Minimarket Dibacok Perampok Dini Hari, Terluka Saat Pertahankan Ponselnya
Para tersangka yang kini sudah ditangkap itu, kini terancam akan dijerat dengan pasal yang disangkakan yakni 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silakan melapor. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.