JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Sultan Rif'at (20) resmi melaporkan PT Bali Towerindo Sentra ke Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).
Sultan merupakan korban yang tenggorokannya rusak usai lehernya terjerat kabel fiber optik melintang milik Bali Tower di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023.
Laporan tersebut dilayangkan karena upaya mediasi antara kedua belah pihak tak kunjung terlaksana.
Selain itu, perusahaan pemlik kabel itu juga belum mengajukan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya.
Pengacara keluarga Sultan, Tegar Putuhena mengatakan keluarga Sultan Rif'at menyertakan sejumlah bukti dan saksi saat melaporkan PT Bali Tower ke Polda Metro Jaya.
Tegar mengatakan, bukti-bukti tersebut berupa foto, video, serta dokumen. Hal itu sudah ditunjukkan ke polisi saat membuat laporan.
Baca juga: Ketika Mediasi Gagal Terwujud, Keluarga Sultan Laporkan Bali Tower ke Polda Metro Jaya
Saat dikonfrimasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian akan segera menyelidiki laporan serta bukti-bukti yang disertakan keluarga Sultan Rif'at.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 9 Agustus 2023, yang ditujukan kepada PT Bali Tower diduga selaku pemilik kabel tersebut.
"Iya benar laporannya telah diterima di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," lanjut Trunoyudo.
Sementara itu, Tegar mengatakan laporan ini sekaligus menjawab klaim dari PT Bali Tower yang mengatakan tidak ada kelalaian atas kabel fiber optik sehingga menyebabkan Sultan Rif'at terluka.
"Jadi kalau PT Bali Tower mengeklaim tidak ada kelalaian, lawannya lalai itu hanya ada satu, sengaja. Apa iya dia sengaja naruh kabel di tengah jalan sampai orang lain celaka?" tutur Tegar.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Laporan Keluarga Sultan Rifat Terhadap PT Bali Tower soal Kabel Pembawa Celaka
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail menjelaskan, peristiwa yang menimpa Sultan Rif’at di Jalan Pangeran Antasari merupakan kecelakaan murni.
"Musibah terjerat kabel serat optik di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, itu merupakan kecelakaan murni. Bukan akibat kelalaian perusahaan," ujar Maqdir kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Menurut Maqdir, perusahaan telah melakukan penelusuran secara internal terkait kecelakaan yang menimpa Sultan.