JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengungkapkan, dua dari tiga pelaku yang mengeroyok seorang pemuda berinisial IS (23) merupakan residivis.
Kedua pelaku berinisal H (28) dan FD (25). Dalam insiden itu, H, FD, dan SR (23) menganiaya korban IS hingga tewas di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (9/8/2023).
H dan FD merupakan teman korban, sedangkan SR adalah kekasih korban.
"Tiga orang tersebut setelah kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Adhi dalam konferensi pers di Mapolsek Tamansari, Jumat (11/8/2023).
"Tiga orang itu adalah H, laki-laki, residivis perkara penjambretan. Selanjutnya FD, laki-laki, residivis pencurian, dan SR seorang wanita," lanjut dia.
Baca juga: Tewas di Tangan Teman dan Pacar, Pria di Tamansari Dipukul Wajah dan Perutnya Pakai Benda Tumpul
Berdasarkan keterangannya, pelaku H mengaku memukul dan menginjak kepala korban. H juga menginjak perut IS sebanyak satu kali.
"Kemudian, tersangka FD memukul bagian muka sebanyak tiga kali. Kemudian, tersangka SR memegang pundak dan memukul kepala korban sebanyak satu kali," tutur Adhi.
Dari hasil otopsi, korban mengalami memar pada kepala, wajah, leher, anggota gerak, serta luka lecet pada wajah dan dada akibat kekerasan benda tumpul.
Selain itu, korban IS juga mengalami pendarahan pada lambung.
Baca juga: Pria yang Tewas di Jalan Hayam Wuruk Dikeroyok Usai Pesta Sabu
Adhi menjelaskan, pengeroyokan bermula ketika korban dengan tiga pelaku menginap di kamar kos harian di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat.
Pelaku dan korban berpesta sabu di dalam kamar kos itu.
"Selesai menggunakan narkotika tersebut, korban merasa paranoid dan menduga bahwa ia dijebak oleh ketiga rekan-rekannya," tutur Adhi.
"Sehingga kunci kamar kos tersebut disembunyikan di dalam celana korban," tambah dia.
Korban IS sempat berteriak-teriak hingga membuat para pelaku naik pitam. Ketiga pelaku lantas menganiaya korban.
"Berdasarkan dari CCTV yang kami dapatkan, korban lari dari kos-kosan tersebut. Korban lari sampai dengan ke Jalan Hayam Wuruk saat dia ditemukan di tengah-tengah jalan," papar Adhi.
Baca juga: Pria Tewas di Jalan Hayam Wuruk Jakbar Korban Pengeroyokan, Polisi Tangkap 3 Pelaku
IS pertama kali ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di pinggir jalan. Korban yang masih bernapas sempat ditangani oleh petugas untuk dibawa ke rumah sakit.
Namun nahas, nyawa IS tak bisa diselamatkan.
Kini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Metro Tamansari. Berdasarkan hasil tes urine, ketiga pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.