Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah Sebut Ketua RW yang Lecehkan Anggota LMK di Pluit Tak Bisa Langsung Dicopot

Kompas.com - 12/08/2023, 11:43 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Lurah Pluit Jason Simanjuntak menyebut pergantian Ketua RW 06 berinisial ST tidak bisa sembarangan.

ST diduga melakukan pelecehan secara verbal kepada seorang perempuan yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) berinisial RI.

"Kami tidak bisa langsung non-aktifkan ST sebagai ketua RW 06," ujar Jason dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/8/2023).

Jason mengemukakan, pergantian ketua RW harus melalui mekanisme Forum Musyawarah. Dengan demikan, Kelurahan Pluit dalam waktu dekat akan membentuk forum tersebut.

Baca juga: Ketua RW di Pluit Bersurat ke Lurah Minta Hati-hati Buat Keputusan Usai Dirinya Ditetapkan sebagai Tersangka

"Kebijakan tersebut harus melalui mekanisme Forum Musyawarah RW yang akan digelar dalam waktu dekat," ucap Jason.

Jason menambahkan, mekanisme Forum Musyawarah RW merujuk pada Pasal 30 Huruf E dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Penonaktifan pun baru bisa dilakukan apabila ST sudah menerima putusan hukum tetap terhadap kasus yang dialaminya.

Untuk diketahui, ST sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan kasus pelecehan.

“Dalam aturan, ST tidak harus di-non aktifkan sebagai Ketua RW sampai adanya putusan hukung berkekuatan tetap,” kata Jason.

Baca juga: Pengacara Ketua RW di Pluit: RI Gunakan Rekaman Telepon untuk Jatuhkan Klien Saya

Saat ini Jason meminta Sekretaris RW 06 Pluit untuk menggantikan sementara peran, tugas, dan fungsi ST dalam menunjang pelayanan warga.

Pergantian sementara itu disebut telah diatur Pasal 16 Ayat 2 Huruf C Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

“Peran, tugas, dan fungsi Ketua RW bisa dijalankan perangkatnya seperti Sekretaris RW selama ST dalam proses hukum sampai mendapatkan putusan hukum berkekuatan tetap,” kata Jason.

Sebelumnya, RI yang diduga dilecehkan ST mendatangi Pendopo Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (11/8/2023) pagi.

Kedatangan RI untuk melaporkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait pengaduan masalahnya yang diduga diacuhkan oleh kelurahan Pluit.

Adapun kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Akui Goda Warganya Bernada Seksual, Ketua RW di Pluit Sebut hanya Candaan

Dalam perbincangkan mereka, ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang bersifat seksual.

RI mengaku bahwa ia sudah mengalihkan, tetapi Ketua RW kembali membahasnya.

Kepada kuasa hukumnya, RI mengaku bahwa mengalami pelecehan bukan hanya sekali.

Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti.

Berbekal rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Ketua RW di Pluit Merasa Dijebak

RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kini, ST ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh RI, warganya yang menjadi korban pelecehan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Megapolitan
13 Jukir Liar di Jakpus Dirazia, Ada yang Mau Kabur, Ada yang Tersenyum Lebar

13 Jukir Liar di Jakpus Dirazia, Ada yang Mau Kabur, Ada yang Tersenyum Lebar

Megapolitan
Panca Darmansyah Bunuh Empat Anak Kandungnya Usai Pergoki Istri Selingkuh

Panca Darmansyah Bunuh Empat Anak Kandungnya Usai Pergoki Istri Selingkuh

Megapolitan
Hasil Otopsi Sementara Mayat Dalam Toren, Tidak Ada Luka dan Positif Narkoba

Hasil Otopsi Sementara Mayat Dalam Toren, Tidak Ada Luka dan Positif Narkoba

Megapolitan
Hotman Paris: Lima Terpidana Mengatakan Bukan Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Hotman Paris: Lima Terpidana Mengatakan Bukan Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Megapolitan
Kasus Mayat Dalam Toren, Bandar Narkoba yang Kabur dari Kejaran Polisi

Kasus Mayat Dalam Toren, Bandar Narkoba yang Kabur dari Kejaran Polisi

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Toren di Pondok Aren adalah Bandar Narkoba

Polisi: Mayat Dalam Toren di Pondok Aren adalah Bandar Narkoba

Megapolitan
Dua dari Tiga DPO Kasus Vina Dinyatakan Fiktif, Keluarga Minta Polisi Telusuri Lagi

Dua dari Tiga DPO Kasus Vina Dinyatakan Fiktif, Keluarga Minta Polisi Telusuri Lagi

Megapolitan
Peringati Hari Kebersihan Menstruasi Sedunia, 'We Are Sisters' Edukasi Warga Binaan Lapas Perempuan Jakarta

Peringati Hari Kebersihan Menstruasi Sedunia, "We Are Sisters" Edukasi Warga Binaan Lapas Perempuan Jakarta

Megapolitan
Tanahnya Dijadikan Akses Jalan, Ketua RT di Bekasi: Saya Izinkan asal Tegur Sapa dan Permisi

Tanahnya Dijadikan Akses Jalan, Ketua RT di Bekasi: Saya Izinkan asal Tegur Sapa dan Permisi

Megapolitan
Keluh Pegawai Swasta di Jakarta Soal Iuran Tapera, Bikin Gaji Makin Menipis...

Keluh Pegawai Swasta di Jakarta Soal Iuran Tapera, Bikin Gaji Makin Menipis...

Megapolitan
Panca Darmansyah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Pembunuhan dan KDRT

Panca Darmansyah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Pembunuhan dan KDRT

Megapolitan
Soal Potongan Tapera, Karyawan: Yang Gajinya Besar Enggak Berasa, Kalau Saya Berat...

Soal Potongan Tapera, Karyawan: Yang Gajinya Besar Enggak Berasa, Kalau Saya Berat...

Megapolitan
Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Panca Darmansyah Juga Didakwa Pasal KDRT

Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Panca Darmansyah Juga Didakwa Pasal KDRT

Megapolitan
Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai: Pendapatan Segitu Saja Malah Dipotong Melulu

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai: Pendapatan Segitu Saja Malah Dipotong Melulu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com