BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan alias Aki mengaku membunuh istrinya, Ai Maimunah (40) karena sakit hati tidak dijenguk saat sedang sakit.
Hal itu disampaikan Wowon saat memberikan kesaksikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (14/8/2023).
Mulanya, Hakim Ketua Suparna mencecar pertanyaan alasan Wowon menyewa rumah di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi pada akhir Desember 2022.
Di hadapan Majelis Hakim, Wowon mengatakan, ia mencari rumah di Bekasi untuk dikontrakan istrinya, Ai Maimunah. Namun, ternyata ada alasan lain di balik itu.
"Tujuan (selain mengontrak) ada lain ada tidak?" kata Hakim Ketua Suparna.
"Waktu dulu kan saya di rumah sakit, dia enggak nengok saya, saya sakit hati, saya menyuruh Pak Solihin 'gimana kalau namanya Ai dikasih minum kopi saja pakai obat racun'," kata Wowon.
"Tujuannya apa dikasih racun? Biar apa?" tanya Suparna.
"Biar mati," jawab Wowon dengan singkat.
Baca juga: Bunuh 9 Orang Termasuk Istri, Wowon: Mohon Maaf, Saya Khilaf
Ruang persidangan seketika hening ketika Wowon menjawab itu. Hakim Ketua tampak tidak percaya alasan Wowon membunuh Ai hanya karena sakit hati.
Saat dicecar alasan lain, Wowon mengaku cemburu karena istrinya sempat berselingkuh. Perselingkuhan itu sempat dilihatnya.
"Kenapa kepikiran membunuh? Apa?" tanya hakim.
"Waktu dulu itu satu enggak dijenguk, keduanya dia banyak selingkuh," ujar Wowon.
"Itu hanya pikiran atau pernah melihat?" tanya hakim.
"Pernah melihat," jawab Wowon.
Hakim terus mencecar pertanyaan kepada Wowon kenapa tega membunuh istri, bahkan sampai ke anak-anaknya, yakni Ridwan Abdul Muiz (23) dan Muhammad Riswandi (17).
"Kenapa sampai ke anak-anak juga dibunuh?" tanya Hakim.
"Ya karena waktu dulu anak tiri saya mau nikah, alasannya kan cuma minta biaya, saya cari ke mana, saya pusing," ujar Wowon.
Baca juga: Dokter Forensik Temukan Zat Pestisida dan Kafein dalam Lambung Korban Pembunuhan Wowon dkk
Sebagai informasi, jaksa Omar Syarif Hidayat telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Wowon, Solihin, dan Dede terkait pembunuhan berencana.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Saat menyelidiki korban yang keracunan itulah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai yang melakukan penipuan dan pembunuhan.
Pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan, serta menggandakan uang.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.
Dari penelusuran penyidik, terdapat lima korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida.
Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.