Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah D Singgung Lambatnya Penanganan Perkara Mario Dandy, PN Jaksel Merespons

Kompas.com - 14/08/2023, 15:50 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan buka suara soal kritik yang dilontarkan ayah D (17), Jonathan Latumahina, soal lambatnya penanganan perkara terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, penanganan perkara kedua terdakwa masih on track atau pada jalurnya.

"Menanggapi apa yang disampaikan kuasa hukum dan orangtua korban D, perkara tindak pidana atas nama Mario Dandy dan Shane baru dilakukan pada tanggal 6 Juni 2023. Artinya kurang lebih baru 2 bulan," ujar dia kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Oleh karena itu, Djuyamto menyayangkan pernyataan dari kubu D soal sidang yang berlarut-larut.

Baca juga: Heran Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda, Ayah D: Harusnya Cepat, Ini 6 Bulan Belum Selesai

Bahkan dinarasikan sudah berlangsung selama 6 bulan.

"Ini perlu kami jelaskan supaya tidak timbul informasi yang bias menyangkut penanganan perkara di PN Jakarta Selatan, datanya sudah ada di SIPP, kemudian saya yakin teman-teman media juga punya jejak digitalnya bahwa sidang ini pertama 6 Juni 2023. Jadi baru 2 bulan, bukan 6 bulan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak dari korban," tutur dia.

Sementara itu, menyoal ditundanya pelaksanaan sidang tuntutan, hal itu bukan kewenangan PN Jakarta Selatan.

Sebab, yang meminta penundaan adalah jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Ayah D Kecewa Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda

"Terkait dengan penundaan pembacaan tuntutan pada Kamis pekan lalu, tentu itu merupakan wilayah kewenangan JPU. Artinya ketika persidangan dan JPU menyampaikan sikapnya bahwa belum siap dengan tuntutan yang akan dibacakan, tentu Majelis Hakim memberi kesempatan," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, ayah D, Jonathan Latumahina, mencurigai adanya megaskandal dibalik penundaan sidang tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Kamis (10/8/2023).

Jonathan mengutarakan hal itu karena ada sejumlah kejanggalan yang timbul.

Salah satunya adalah penyelesaian kasus yang berlarut-larut.

"Kami sebagai orang awam, enggak terlalu ngerti hukum saja memandang bahwa (kasus) ini seharusnya cepat, perkara begini kok, ini bukan perkara yang kayak megaskandal atau apa," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuasa Hukum D Heran JPU Batal Bacakan Tuntutan Mario Dandy: Bilangnya Sudah Siap Kemarin

"Tetapi bisa jadi ada megaskandal pada akhirnya, kan kita jadi berpikiran kesitu, mana ada kasus penganiayaan yang sampai 6 bulan (belum selesai)," sambung dia.

Kejanggalan lain, kata Jonathan, kuasa hukum salah satu terdakwa disinyalir sudah mengetahui adanya pembatalan dalam pembacaan tuntutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com