"Korban mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp 12.500.000 ke rekening Bank BRI atas nama IH dengan nomor rekening 034********3," kata dia.
Tak cukup sampai di situ, pelaku lagi-lagi meminta uang sebesar Rp 100 juta.
Jika tidak diberikan, pelaku akan sebar data dan informasi di Instagram korban.
"Namun, korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi," lanjut Ade.
Polisi berhasil menangkap A pada 9 Agustus 2023,lalu di Dusun Polewali, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dari pengembangan tersangka A, polisi langsung menangkap MRP di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada hari yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.