JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai usulan pemberian insentif kepada pekerja lapangan yang terdampak polusi udara sebenarnya merupakan usulan yang bijak.
Namun, banyak hal yang harus diperhatikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Salah satunya, Pemprov DKI harus mempertimbangkan adanya kecemburuan sosial dari pekerja yang tidak mendapat insentif.
"Masyarakat lain yang terkena (imbas udara buruk) akan minta (insentif), lalu mereka yang kategori penyandang disabilitas minta, semuanya nanti minta," kata Trubus saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Keluh Kesah Mereka yang Jadi Korban Buruknya Kualitas Udara Jakarta...
Selain itu, Pemprov DKI juga harus menentukan waktu dan nilai pemberian insentif itu sejak awal.
"Harus ada kejelasan ketika mengeluarkan itu. Harus dikasih tahu batasan, kalau tidak APBD jebol. Batasan waktu harus ditentukan," ujar Trubus
"Kan harus jelas karena sebuah kebijakan ada kontinuitas. Kalau tidak diberikan (insentif) sekali, nanti demo lho 'kok ini tidak ada', protes lah mereka," sambungnya.
Menurut Trubus kebijakan itu dapat dilakukan namun mekanisme pemberiannya menyerupai pemberian tunjangan hari raya (THR) dengan besaran yang sudah ditetapkan.
"Kalau mau buat kebijakan tidak usah bersifat terus menerus tetapi jangka pendek, kayak lebaran dikasih THR. Selama ini kasih aja tiga bulan tapi tak usah diteriakan dalam sebuah kebijakan, kalau diteriakan nanti masyarakat yang enggak dapat minta lagi," ucap Trubus.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi akan mengusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengenai pemberian insentif bagi pekerja lapangan yang rentan terkena polusi udara.
Baca juga: Dari Pengemudi Ojol hingga Presiden Jadi Korban Buruknya Udara Jakarta
Sejumlah pekerja lapangan tersebut, antara lain petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan polisi lalu lintas.
"Boleh sekarang sehat, tapi dalam jangka waktu panjang paparan polusi udara ini bisa bikin dia sakit," ujar Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).
Prasetyo mengatakan, insentif bagi para pekerja lapangan itu diusulkan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2024.
Dengan insentif itu, para pekerja lapangan dapat menambah asupan makanan, vitamin, dan obat-obatan selama bekerja.
"Diharapkan dapat digunakan untuk menambah daya tahan tubuh supaya petugas-petugas kita tetap prima. Ya kita harus berusaha mencegah lah," ucap Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, sejauh ini Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mereduksi tingkat polusi udara di Ibu Kota dengan berkomunikasi intensif dengan kepala daerah penyangga.
"Nanti kita tunggu hasilnya, kebijakannya seperti apa," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.