JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak D (17), digelar pada Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang itu, Jaksa menilai terdakwa Mario mempunyai motif kuat untuk menganiaya anak D.
"Dandy memiliki motif kuat untuk melakukan penganiayaan kepada anak korban. Motif timbul karena merasa marah anak korban memiliki hubungan dengan saksi AG yang merupakan pacar Dandy," ucap Jaksa ketika membacakan isi tuntutan di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Selasa.
Baca juga: Jaksa: Perbuatan Mario Dandy Sadis, Bikin Korban Berpotensi Cacat Permanen
Menurut Jaksa, terdakwa Mario memiliki motivasi untuk melampiaskan amarahnya kepada anak D.
Dasar ini yang kemudian membuat terdakwa Mario Dandy menganiaya D.
"Emosi yang kuat, rasa marah, sakit hati. Tidak hanya impulsif," jelas jaksa.
Mario merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Di PN Jaksel Ada Karangan Bunga Gaya Elit, Restitusi Sulit, Diduga Sindir Mario Dandy
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Tak Hadiri Sidang Tuntutan Mario Dandy, Jonathan Latumahina Pilih Temani D Terapi
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Belakangan, ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan kekerasan kepada anak yang ia lakukan kepada mantan kekasihnya yaitu AG.
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.