JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat akibat membuat konten tak senonoh di media sosial.
Laporan itu disampaikan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI) pada Senin (14/8/2023) dan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SMMI Gurun Arisastra mengatakan, pihaknya melaporkan Oklin atas dugaan penistaan agama karena telah membuat konten tak senonoh sambil mengenakan jilbab.
“Dia buat konten di medsos memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan,” kata Gurun saat dihubungi Kompas.com, Rabu sore.
“Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab ini merupakan identitas agama Islam,” lanjut dia.
Baca juga: Alami Trauma, Bocah Korban Pencabulan Kakek di Cibubur Diberi Pendampingan Psikologis
Menurut Gurun, perbuatan Oklin tidak beradab. Dalam laporannya, dia turut menyerahkan barang bukti yaitu video Oklin.
Polisi pun telah menyelidiki laporan ini. Hari ini, Gugun hadir ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.
“Saya sedang pemeriksaan (di) Polres Jakpus,” kata Gurun
Dia berharap, Polres Metro Jakarta Pusat segera mengusut tuntas laporannya terhadap Oklin.
“Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat. Berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata Gurun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.