JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan tiga anggota Polri dalam penjualan senjata api ilegal melalui e-commerse atau secara daring.
Ketiganya yakni Bripka Reynaldi Prakoso selaku anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Bripka Syarif Mukhsin selaku anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten, serta Iptu Muhamad Yudi Saputra selaku Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menuturkan, ketiga anggota Polri yang kini sudah ditahan itu memiliki peran masing-masing.
Mereka membeli senjata api ilegal dari sebuah pabrik di Semarang, Jawa Tengah. Pabrik itu diketahui juga menyuplai senjata api ke terduga teroris di Bekasi inisial DE (28) yang terafiliasi jaringan ISIS.
Baca juga: Warga Sipil dan Anggota Polri Terlibat Jual Beli Senpi Ilegal, Polda Metro Segera Bentuk Satgassus
Meski demikian, Hengky menegaskan, ketiga anggota Polri itu tidak terkait dengan tindak pidana yang DE lakukan.
"Terkait anggota Polri (yang ditangkap), anggota Polri tidak ada hubungan dengan jaringan teror," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
Hengki menuturkan, tiga anggota itu ditangkap akibat terlibat jual-beli senjata api ilegal dengan modus operandinya melalui e-commerse.
Ketiga anggota Polri itu ditangkap setelah Detasemen Khusus (Densus) 88 menangkap menangkap DE di wilayah Bekasi dan menemukan banyak senjata ilegal serta peluru di sana.
"Modus operandinya, tersangka teror menerima beberapa senjata melalui e-commerce atau penjualan online. Jadi, mereka ini tidak saling bertemu," ucap Hengki.
Baca juga: Tiga Anggota Polri Beli Senjata Api Ilegal di Tempat yang Sama dengan Terduga Teroris di Bekasi
Polisi menemukan akun yang digunakan tersangka teror tidak sesuai dengan nama sebenarnya.
Dengan demikian, Hengki menyebutkan total senjata ilegal yang sudah diungkap saat ini kurang lebih 55 pucuk senjata api.
Hengki menuturkan, anggota Krimum Polda Metro Jaya Bripka Reynaldi Prakoso ditangkap karena yang bersangkutan membeli senjata api ilegal secara online.
"Ini informasi (yang bersangkutan pemasok amunisi teroris DE) tidak benar. Pertama, terkait anggota Krimum PMJ, itu kami mengamankan karena yang bersangkutan itu menerima senjata ilegal. Sekarang (ditempatkan) di patsus (tempat khusus)," kata Hengki.
Yang kedua, yakni Bripka Syarif Mukhsin. Penangkapan Syarif dilakukan karena oknum tersebut berkoordinasi dengan Reynaldi.
"Anggota Polres Cirebon Bripka Syarif Mukhsin. Ini benar tetapi yang bersangkutan ini juga berkoordinasi dengan Reynaldi. Jadi, Reynaldi pernah minta bantu buatin atau upgrade senjata dari airgun ke senjata api melalui Syarif ini," jelas Hengki.
Baca juga: Tak Terkait Aksi Teror, Anggota Polri Jual Senpi Ilegal ke Terduga Teroris Melalui E-commerce