JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya segera membentuk tim satuan tugas khusus (satgassus) buntut maraknya peredaran senjata api ilegal, baik di lingkungan masyarakat sipil maupun di tubuh institusi Polri sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi mengatakan, satgassus itu dibentuk atas perintah langsung Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto.
"Atas perintah Bapak Kapolda, akan dibentuk satgas khusus, gabungan antara Direktorat Krimum, kemudian Direktorat Krimsus khususnya siber, dan juga Direktorat Intelijen untuk melaksanakan operasi terkait dengan peredaran senpi ilegal," kata Hengky di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Aktivitas Jual-Beli Senpi Ilegal Banyak Ditemukan di E-commerce
Hengky berujar, jual beli senjata api ilegal banyak ditemukan di pasar daring atau e-commerce. Hal itu juga menjadi salah satu alasan satgassus dibentuk.
"Ini sedang dibentuk dan akan diadakan operasi secara berkesinambungan untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif," ujar Hengky.
Pembentukan satgassus ini direncanakan buntut tertangkapnya tiga anggota Polri yang terlibat jual beli senpi ilegal.
Penangkapan tiga oknum tersebut bermula dari kabar anggota Polri ikut ditangkap buntut kasus penangkapan teroris di Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Mereka adalah Bripka Reynaldi Prakoso yang berdinas di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Syarif Mukhsin yang merupakan anggota Polres Cirebon wilayah hukum Polda Jabar, serta Iptu Muhammad Yudi Saputra, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara.
Baca juga: Tidak Terlibat Aktivitas Teror, Ini Peran Anggota Polri yang Ditangkap karena Jual Beli Senpi Ilegal
Informasi itu lalu ditepis. Polda Metro Jaya mengatakan bahwa mereka terlibat jual beli senpi ilegal, bukan terorisme.
Hengky juga menuturkan, tiga oknum tersebut kini telah ditahan secara khusus atas dugaan pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
"Informasi ini perlu diluruskan. Operasi kami tetap lanjut, masih banyak senjata belum kami sita. Kami koordinasi dengan Densus dan Pom TNI," jelas Hengky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.