"Untuk 260 foto atau video seharga Rp 25.000, dan 360 foto dan video, (member) membayar Rp 30.000. Terakhir adalah member VIP, yang mana peminat diwajibkan membayar Rp 60.000," tambah dia.
Baca juga: Dua Tersangka Penjual Video Gay Anak Ditangkap, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Sementara itu, lanjut Ade, tersangka R membanderol Rp 150.000 untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa dan Rp 250.000 untuk mendapatkan konten video atau foto yang melibatkan eksploitasi anak.
"Terdapat 10 akun Telegram yang digunakan oleh para tersangka untuk promosi terkait dengan paket-paket penjualan konten video atau foto asusila sesama jenis dan terdapat enam channel Telegram yang digunakan tersangka untuk beraksi," ucap Ade.
Atas perbuatannya, dua tersangka itu kini dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, termasuk Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, termasuk dijerat Pasal 76i juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Yang mana disebutkan dilarang untuk mengeksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terjadap anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta," ungkap Ade.
Baca juga: Tanpa Laporan, Polisi Jemput Bola Tangkap Pelaku Penjualan Video Gay Anak
Untuk diketahui, isu jual beli video gay anak secara daring bukan kali pertama mencuat di Indonesia. Kepolisian di DKI Jakarta pernah mengungkap kasus yang sama pada 2017.
Berdasarkan catatan Kompas.com, 17 September 2017, Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran video gay anak.
Sebanyak tiga pelaku berinisial Y (19), H (30), dan I (30) ditangkap. Pelaku yang ditangkap di Purworejo, Garut, dan Bogor itu beraksi melalui media sosial Twitter dan aplikasi pesan singkat Telegram.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku berafiliasi dengan jaringan internasional.
Anggota di dalam jaringan itu berasal dari 49 negara. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, serta UU Perlindungan Anak.
Kini, praktik jual video pornografi anak di media sosial kembali terjadi. Secara spesifik, konten itu menampilkan aktivitas menyimpang antara anak laki-laki dengan pria dewasa.
Baca juga: Menyingkap Praktik Jual Beli Video Gay Anak dan Janji Polisi untuk Mengusut Tuntas
Penelusuran Kompas.com, Jumat (28/7/2023), konten itu diistilahkan sebagai "VGK", singkatan dari video gay kid.
Promosinya dilakukan di sejumlah media sosial, misalnya Instagram dan Twitter. Akun yang memperjualbelikan video gay anak mengunggah foto anak dan mendeskripsikan sosok maupun aktivitasnya.
Unggahan itu mayoritas mendapatkan komentar dari pengikut akun yang tertarik dengan video sang anak. Mereka meminta pemilik akun mengirimkannya secara privat.
Dari beberapa akun yang mempromosikan VGK, Kompas.com mendapat dua nomor WhatsApp Business dan Telegram yang khusus dipakai untuk transaksi video gay anak.
Nomor pertama memakai nama samaran "James Hopkinst", sedangkan nomor kedua menggunakan nama "MoreKidd".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.