JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta akan dimulai dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Hal itu diutarakan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui setelah penanaman pohon ketapang kencana di Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).
Semula, WFH direncanakan berlangsung pada 28 Agustus sampai 7 September 2023. Namun, pemberlakuan itu dipercepat sekaligus diperpanjang.
"Ya (WFH dari) 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home, kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP (penilaian prestasi kerja pegawai)," ujar Heru ketika diwawancarai, Sabtu.
Baca juga: Heru Budi Rencanakan WFH 3 Bulan, F-PDIP: Enggak Kelamaan?
Penerapan WFH itu, kata Heru, bukan hanya untuk mengatasi persoalan polusi udara melainkan juga kemacetan.
"Pertama untuk mengurangi polusi, kedua juga mengurangi kemacetan," tutur Heru.
Selain itu, pada saat penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN tahun 2023 di Jakarta, ASN diharapkan dapat bekerja dari rumah untuk meminimalisasi kemacetan.
Aturan yang sama berlaku untuk tempat-tempat terdekat sekitar acara. Heru meminta penerapan WFH ditingkatkan menjadi 75 persen di tempat-tempat tersebut.
"Pada posisi nanti di tanggal 4 sampai tanggal 7 September disekitar venue-venue Jakarta Selatan, termasuk tempat tinggal, termasuk tempat meeting lain-lain sekitar gambir GBK, sekolah PJJ (pembelajaran jarak jauh) dan juga ditingkatkan work from home-nya di lokasi itu menjadi 75 persen," kata dia.
Baca juga: Heru Budi Mau WFH 3 Bulan, F-PDIP: Jangan Bunuh Ekonomi yang Mulai Tumbuh!
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga menyesuaikan sistem kerja ASN di wilayah DKI Jakarta selama persiapan KTT ASEAN 2023.
"Kemenpan RB juga sudah mengeluarkan untuk seluruh Kementrian (diterapkan) work from home mirip apa yang dilaksanakan Pemerintah DKI," kata Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.