JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta menilai rencana penerapan bekerja dari rumah (work frome home/WFH) selama tiga bulan untuk mengurangi kemacetan DKI Jakarta terlalu lama.
"Tiga bulan? Enggak kelamaan kalau tiga bulan? Jangan tiga bulan lah," ucap Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono melalui sambungan telepon, Jumat (18/8/2023).
Ia menegaskan, Fraksi PDI-P DPRD DKI sejatinya menyetujui penerapan WFH.
Namun, Gembong menekankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar perlu menjaga pertumbuhan ekonomi yang sudah mulai bangkit usai pandemi Covid-19.
Baca juga: Kualitas Udara Buruk, Ketua DPRD DKI Minta Heru Budi Terapkan WFH bagi ASN Selama 3 Bulan
Kata dia, Pemprov DKI jangan sampai membiarkan perekonomian Ibu Kota justru layu lantaran penerapan WFH yang terlalu lama.
"Dalam konteks WFH, saya setuju, tapi perlu keseimbangan itu. Cari formulasinya agar terjadi keseimbangan," kata Gembong.
"Prinsipnya jangan WFH membunuh ekonomi yang sudah mulai tumbuh," lanjut dia.
Gembong menambahkan, Pemprov DKI juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah penyangga ketika hendak menerapkan WFH dengan tujuan mengurangi kemacetan.
Baca juga: Dipercepat, WFH bagi ASN Pemprov DKI Dimulai 21 Agustus 2023
Menurut dia, kemacetan tak akan terurai jika WFH hanya diterapkan di Ibu Kota saja.
"WFH juga enggak bisa hanya Jakarta tok, penyangga juga. Makanya perlu dilakukan koordinasi antar-pemerintah daerah," tegasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mengaku hendak menerapkan WFH untuk mengurai kemacetan mulai September 2023.
"Ya, percontohan kami coba dulu mungkin (WFH) tiga bulan," ucap Heru, Rabu (16/8/2023).
"Iya (diterapkan mulai September 2023)," imbuhnya.
Ia menyebutkan, penerapan WFH bukan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota, melainkan penanganan persoalan kemacetan Jakarta.
"Kan bukan memecahkan solusi polusi udara, (tetapi) mengurangi kemacetan," lanjut Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.