JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggeruduk sebuah toko kosmetik di Jalan Ciledug Raya, Cipulir, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra mengatakan, penggerebekan dilakukan karena toko tersebut disinyalir menjual obat-obatan terlarang.
"Kami mendapat aduan dari aplikasi Jakarta Kini (JAKI) perihal toko kelontong yang terindikasi menjual obat-obatan terlarang dengan kedok berjualan kebutuhan harian dan kosmetik," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Heru Budi Pantau ASN Pemprov DKI yang WFH Lewat Video Call
Ketika petugas gabungan melakukan pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB, ditemukan ribuan obat terlarang di dalam toko kosmetik.
Citra mengatakan, petugas menemukan 1.025 butir eximer, 1.310 butir tramadol, dan 45 butir trihexyphenidyl.
"Kalau ditotal, kami menemukan 2.380 butir obat terlarang," tutur dia.
Selain menemukan obat terlarang, petugas Satpol PP turut mendapatkan sebilah senjata tajam (sajam) dari dalam toko kosmetik.
Sajam berjenis golok itu ditemukan di salah satu sudut toko.
"Kami juga menemukan sebilah sajam berjenis golok yang lumayan panjang," ungkap dia.
Baca juga: Kasus Penipuan Tinder Swindler, Pakar: Urusan Asmara Buat Korban Jadi Gelap Mata
Namun, saat penggerebekan, pemilik toko kabur entah ke mana saat itu.
Pemilik toko kabur karena ketakutan setelah melihat banyak petugas Satpol PP hendak menggeledah tokonya.
"Pemiliknya sempat kabur karena ketakutan. Namun, tak lama kemudian, dia datang ke kecamatan seorang diri. Kemudian kami proses dengan hukuman tindak pidana ringan (tipiring)," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.