JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Rhahul Khana (22) sebagai pelaku pembakaran Mushala Al-Jamiyah yang terletak di Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
"Betul, untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Agus Tohidin saat dikonfirmasi, Rabu (22/8/2023).
Agus menerangkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama, ia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, yakni Pasal 363 KUHP.
Kedua, Rhahul disangkakan pasal 187 KUHP karena diduga sengaja melakukan pembakaran di dalam Mushala Al-Jamiyah.
"Kami menyangkakan tersangka menggunakan Pasal 363 dan 187 KUHP," ungkap dia.
Baca juga: Maling Kotak Amal Bakar Mushala di Tebet
Walau demikian, Agus belum bisa mengemukakan motif di balik aksi yang dilakukan Rhahul.
Sebab, tersangka disebut masih kurang kondusif ketika dimintai keterangan.
"Untuk motifnya masih kami dalami dulu. Karena yang bersangkutan waktu melakukan perbuatan tersebut dalam pengaruh minuman keras (miras). Kami juga tadi mengambil keterangan agak siangan karena dia masih terpengaruh hal itu," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Mushala Al-Jamiyah di Jalan Hanjuang, Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, dibakar oleh Rhahul, Rabu (23/8/2023) dini hari.
Rhahul yang dalam keadaan mabuk mulanya hanya berniat untuk menggasak uang di dalam kotak amal.
Namun, setelah menggasak kotak amal, pelaku justru membakar tirai pembatas saf yang ada di dalam mushala sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Alasan Rhahul Bakar Mushala di Tebet Belum Diketahui, Jawabannya Ngalor-Ngidul
Untungnya, peristiwa pembakaran tirai pembatas saf itu tak menghanguskan seluruh bagian mushala.
Api hanya merambat ke arah tembok dan mengakibatkan warna bagian dalam mushala menghitam.
"Alhamdulillah enggak kebakar semuanya. Api membakar tirai pembatas saf saja, lalu merambat ke tembok, makanya warna temboknya hitam," imbuh Suparjono.
Usai mencoba membakar mushala, Rhahul turut membakar sejumlah umbul-umbul berwarna merah putih yang terpasang di sekitar Jalan Hanjuang.
Tidak berhenti sampai disitu, motor seorang warga turut menjadi korban kejahatan Rhahul.
Motor Honda Supra X berpelat B 4513 SJZ itu turut dibakar pelaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.