Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Jepang, 3 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 25/08/2023, 17:54 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menggagalkan pengiriman tenaga kerja indonesia (TKI) melalui jalur tidak resmi atau ilegal.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada sembilan orang TKI Ilegal atau calon pekerja migran indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke Jepang.

"Kami Polres Metro Jakarta Selaran bersama sama dengan BP2MI berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan orang calon pekerja migran indonesia yang akan berangkat ke luar negeri yang diduga tisak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia saat jumpa pers, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Polri Ungkap Modus TPPO, Tawarkan Kerja Bergaji Besar hingga Kontrak Berbahasa Mandarin

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ketiga orang itu adalah AKR (29), MR (30), dan A (30).

"Tersangka AKR dan MR kami amankan di Apartemen Kalibata City, tepatnya di Tower Gaharu dan Tower Yasmin," kata Ade Ary.

"Mereka ditangkap oleh Satreskim Polres Metro Jakarta Selatan beserta sembilan calon PMI," lanjut dia.

Kedua tersangka dan sembilan calon pekerja migran diciduk polisi pada 19 Juli 2023.

Semuanya ditangkap aparat kepolisian sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku TPPO Penyalur PMI Ilegal

"Khusus tersangka A, kami ciduk di bilangan Condongcatur, Sleman, DI Yogyakarta, beberapa hari setelah kami menangkap AKR dan MR," tutur Ade Ary.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena diduga terlibat TPPO.

Ketiganya dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Kemudian, mereka juga disangkakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasam Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dianggap Menganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Menganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Megapolitan
948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan 'Gimana' kalau Dilarang?

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan "Gimana" kalau Dilarang?

Megapolitan
Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Megapolitan
KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya 'Black Box'

KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya "Black Box"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com