Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kualitas Udara Buruk, KPBB Akan Gugat Pemerintah dan Industri Atas Kerugian Dampak Pencemaran

Kompas.com - 27/08/2023, 14:04 WIB
Xena Olivia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) akan menggugat pemerintah dan industri atas kerugian masyarakat akibat pencemaran udara.

Gugatan itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berdasarkan Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Segera (ke PN Jakpus). Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini,” kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin saat diwawancarai Kompas.com di kawasan Car Free Day (CFD) Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: Minggu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga Se-Indonesia

Pemerintah dan industri dianggap menyebabkan pencemaran udara yang kian buruk dalam beberapa waktu ke belakang.

Masyarakat mengalami kerugian materiil karena banyak yang jatuh sakit, terutama gangguan pernapasan.

“Dari hasil riset, masyarakat harus membayar biaya rumah sakit hingga Rp 51,2 triliun,” ujar Ahmad.

Rencananya, KPBB akan mengumpulkan korban dari pencemaran udara ini. Nantinya, bukti yang akan diajukan ke pengadilan adalah rekam medis beserta kwitansi pembayaran dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.

“Dari rekam medis sakit akan diketahui kira-kira dia membayar berapa. Sifat gugatannya juga perwakilan, yang memang tak berisi seluruh warga yang terdampak,” tutur dia.

Baca juga: Tak Hanya Uji Emisi, Pemprov DKI Diminta Batasi Usia Kendaraan untuk Atasi Polusi Udara

“Dua orang juga sudah bisa mewakili, tapi nanti kami usahakan semakin banyak yang melakukan gugatan tersebut,” sambung Ahmad.

Saat ini, Ahmad mengeklaim 50 orang dari kawasan Jabodetabek yang telah mendaftar untuk melakukan gugatan tersebut.

Nantinya, tergugat terdiri dari perusahaan yang menyebabkan pencemaran udara.

Selain itu, KPBB juga akan menggugat para pihak yang berperan dalam penindakan pencemaran ini.

Berdasarkan keterangannya, selain menggugat industri, KPBB akan menggugat antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan PLN karena dianggap melakukan pembiaran.

“Pembiaran dalam konteks untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu juga bentuk pidana, ya,” imbuh Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

Megapolitan
Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Megapolitan
8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com