Ia sudah berusaha untuk mencari uang untuk memenuhi permintaan terduga pelaku. Tetapi, kondisi ekonomi yang sulit membuat Fauziah tidak mudah mendapatkan uang Rp 50 juta.
Fauziah menerima kabar bahwa putranya sudah meninggal 13 hari setelah dia menerima telepon dari korban, tepatnya pada Kamis (24/8/2023).
Korban disebut sudah meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat dan jenazahnya diberangkatkan ke Aceh oleh Kodam Jayakarta.
Baca juga: Ibu Korban Penganiayaan Paspampres: Pelaku Bilang kalau Masih Sayang Anak, Kirim Rp 50 Juta
Fauziah mengaku dirinya tidak tahu permasalahan yang menyebabkan anaknya dianiaya.
Hal yang ia tahu hanya anaknya membuka kios kosmetik sendiri di Tangerang Selatan selama empat bulan terakhir.
"Sampai anak saya meninggal, saya tidak tahu salah anak saya apa?" tanya Fauziah.
Kabar penculikan dan penganiayaan Imam hingga tewas ditangan oknum Paspampres itu viral di media sosial. Imam Masykur merupakan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Merespons ini, Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).
Baca juga: 5 Fakta Oknum Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Korban Sempat Mengaku Diculik
Rafael mengatakan, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Pomdam Jaya. Terduga pelaku yang berinisial Praka RM saat ini sedang didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang beredar, Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas itu.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.
(Penulis: M Chaerul Halim, Rahel Nada Chaterine | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.