JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) menyampaikan duplik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Dalam dupliknya, salah satu kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga mengemukakan lima alasan yang dapat meringankan hukuman kliennya.
"Tim penasihat hukum memandang bahwa terdakwa (Mario) sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan," kata Andreas di ruang sidang.
Pertama, Mario disebut masih berusia muda. Usianya baru menginjak 19 tahun.
Baca juga: Vonis Mario Dandy Dibacakan 7 September 2023
Kedua, Andreas mengeklaim kliennya berlaku sopan selama persidangan.
Ketiga, Mario dianggap sudah berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya.
"Empat, terdakwa belum pernah dihukum dan kelima terdakwa amat menyesali perbuatannya," tutur Andreas.
Kelima alasan di atas, kata Andreas, seharusnya bisa dikabulkan karena kliennya sudah mendapatkan hukuman terburuk yang pernah dialami sepanjang hidupnya.
"Kami melihat saat ini terdakwa sudah mendapatkan dan menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya. Dia ditempatkan sebagaimana layaknya narapidana di Lapas Salemba," tutur Andreas.
Baca juga: Trauma dengan Mario Dandy, AG: Dengar Namanya Saja Langsung Deg-degan
"Dan orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa saat ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta seluruh harta bendanya telah ditempatkan dalam penyitaan. Jadi tidak ada lagi pembelaan yang dapat disampaikan, hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini," lanjut dia.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Baca juga: Jaksa: Kekerasan Mario Dandy yang Terekam CCTV Jadi Bukti Tak Terbantahkan
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.