JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat akan memberi sanksi kepada oknum yang menyebabkan kebakaran besar akibat kelalaiannya di kawasan Petojo Selatan, Gambir pada 24 Agustus 2023 lalu.
Kendati demikian, polisi masih menyelidiki lebih lanjut penyebab terjadinya kebakaran berdasarkan hasil temuan laboratorium forensik (labfor).
“Tentu setiap permasalahan kami juga akan mencarikan solusinya seperti apa. Karena, setiap kelalaian itu yang berdampak kepada kerugian baik materi maupun luka ringan, luka berat, dan sampai yang meninggal, tentu ada sanksi di dalamnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran Gambir, Puslabfor Ambil Sampel Arang dan Kabel di TKP
Di sisi lain, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu apakah ada unsur kesengajaan pada kebakaran ini.
“Sekiranya nanti ada temuan yang mengarah perbuatan disengaja, ya pasti kami akan proses,” tutur Komarudin.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi yang disebut melihat titik api pertama kali. Nanti, polisi akan mencocokkan keterangan saksi dengan temuan labfor.
“Misal, Puslabfor menemukan bukti, kemudian dikuatkan dengan keterangan saksi. Barulah kami gali lagi apa penyebab dari hal ini. Kelalaian kah? Kesengajaan kah? Atau ada unsur lainnya, pasti kami akan dalami,” lanjut dia.
Baca juga: Lansia Tewas dalam Kebakaran di Gambir akibat Terjebak di Kamar Lantai 2
Untuk diketahui, kebakaran itu berdampak pada 574 jiwa dan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Dalam kejadiannya, si jago merah melahap empat RT sekaligus, yakni RT 002, 003, 004, dan 005, di RW 08 Kelurahan Petojo Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.