Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi "Online"

Kompas.com - 31/08/2023, 08:55 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang dituntut penjara seumur hidup atas perbuatannya membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/8/2023).

"Menuntut terdakwa Haris Sitanggang dipenjara maksimal, seumur hidup," ucap jaksa Tohom Hasiholan di ruang sidang.

Baca juga: Anggota Densus Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup

Mendengar tuntutan ini, Haris yang mengenakan baju koko hanya tertunduk lesu.

2 alasan memberatkan

Tohom Hasiholan mengatakan, ada dua alasan mengapa Haris dituntut penjara seumur hidup.

Alasan pertama, Haris merupakan anggota Polri yang seharusnya melindungi warga.

"Pertama, terdakwa (Haris) adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat," tutur Tohom.

Baca juga: Beri Tuntutan Seumur Hidup, Jaksa: Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Seharusnya Lindungi Warga

Alasan kedua, kata Tohom, aksi pembunuhan oleh Haris kepada Sony tergolong sadis.

"Perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis karena adanya 18 luka tusukan," sebutnya.

Ajukan nota pembelaan

Usai Tohom rampung membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Mathilda Christyna mengizinkan Haris berkonsultasi dengan kuasa hukum.

"Silakan saudara Haris berkonsultasi dengan pendamping hukum," ujar Mathilda.

Haris lalu bergeser ke sisi kuasa hukumnya. Tak terdengar apa obrolan kedua orang itu.

Setelah rampung berkonsultasi, Haris kembali ke tempat duduknya di tengah ruang sidang.

Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang (HS) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (14/6/2023).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang (HS) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (14/6/2023).

Kuasa hukum Haris, Agus Kristianto, lantas menyatakan, kliennya hendak mengajukan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup tersebut.

"Saudara Haris akan mengajukan nota pembelaan," sebut Agus.

"Kalau begitu, pembelaannya disiapkan dan bacakan pekan depan," jawab Mathilda.

"Siap, Yang Mulia," kata Agus.

"Sidang dilanjutkan tanggal 6 September (2023)," kata Mathilda mengakhiri sidang.

Minta keringanan hukuman

Agus Kristianto berharap kliennya bisa mendapat keringanan hukuman usai menyampaikan nota pembelaan.

"Kami akan mengajukan pembelaan pada tanggal 6 September 2023 dengan nota pembelaan. Mudah-mudahan ada keringanan," sebut Agus.

Baca juga: Anggota Densus Pembunuh Sopir Taksi Online Ajukan Pembelaan, Kuasa Hukum: Mudah-mudahan Ada Keringanan

Ia berharap hak Haris selaku warga negara Indonesia bisa terpenuhi.

Sebab, Haris disebut bertindak kooperatif selama persidangan berlangsung.

Agus juga menyebutkan, Haris masih berusia muda serta masih memiliki masa depan yang panjang.

"Dia (Haris) masih berusia muda. Karena kalau bicara hak, dia masih panjang perjalanannya," ucapnya.

"Hak untuk hidup masih panjang perjalanan karir," lanjut Agus.

Hendak rampas mobil

Pembunuhan Sony oleh Haris terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.

Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

Anggota Densus 88 Anti Teror Polri, Bripda Haris Sitanggang saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online di halaman Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023). KOMPAS.com/Tria Sutrisna Anggota Densus 88 Anti Teror Polri, Bripda Haris Sitanggang saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online di halaman Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).

Haris diduga membunuh Sony karena ingin mencuri mobil korban.

Polisi menduga aksi pembegalan itu telah direncanakan secara matang oleh Haris, sebelum pembunuhan terjadi.

Sebab, Haris meminta diantar oleh korban ke lokasi tujuan tanpa memesan secara resmi di aplikasi taksi online.

Haris langsung menghampiri korban yang berada di pinggir jalan.

Pelaku juga telah menyiapkan pisau untuk membunuh korban. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com