TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial SH (54), tersangka yang menyetubuhi anak kandungnya, NF (19), di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, bakal menjalani tes kejiwaan.
Tes kejiwaan dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis SH. Sebab, SH diketahui telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 100 kali dalam sembilan tahun.
"Untuk tersangka akan dicek kejiwaannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael melalui pesan singkat, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Ulah Biadab Ayah di Tangerang, Setubuhi Anak Kandung Ratusan Kali Selama 9 Tahun
Kendati begitu, Rio mengatakan, sejauh ini penyidik tak melihat gelagat SH yang menunjukkan tanda-tanda adanya gangguan jiwa.
Namun, SH dipastikan bakal tetap menjalani tes kejiwaan dalam waktu dekat.
"Enggak ada (tanda-tanda gangguan), sehat," ucap dia.
Adapun SH telah menyetubuhi NF sebanyak 100 kali, terhitung sejak 2014 hingga Agustus 2023.
Baca juga: Ayah Bejat di Tangerang Setubuhi Anak Kandung Ratusan Kali, 9 Tahun Korban di Bawah Tekanan
Rio menuturkan, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap karena korban akhirnya menceritakan perbuatan ayahnya kepada sang kakak, RY.
RY kemudian mengunjungi rumah orangtua mereka. Di sana, RY mengamuk lalu menyuruh SH untuk pergi dari rumah.
"Kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak, 'Hey, s**an, keluar lu', yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucap Rio.
Baca juga: Ayah di Tangerang Setubuhi Anak Kandung hingga 100 Kali Selama 9 Tahun, Pelaku Sebut Istrinya Sibuk
RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH kepada ibundanya, R. Mendengar hal tersebut, R langsung pingsan.
"NF telah disetubuhi oleh SH sejak sekolah kelas 4 SD sampai kejadian terakhir di Agustus 2023," ucap Rio.
Terkini, SH telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Tangerang Kota.
SH dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.