TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menargetkan penyusunan surat dakwaan tersangka kasus penipuan pre-order iPhone si kembar Rihana-Rihani bakal rampung tak lebih dari 20 hari.
Kasie Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Banten, Teuku Syahroni mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengebut penyusunan surat dakwaan sehingga Rihana-Rihani dapat segera disidangkan.
"Kami menyusun dakwaan dulu dan nanti sebelum 20 hari kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata Syahroni di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Si Kembar Rihana-Rihani Segera Disidang
Kendati begitu, Syahroni tidak bisa memastikan berapa lama proses penyusunan surat dakwaan itu rampung.
Taget surat dakwaan itu sebisa mungkin harus selesai disusun sebelum 20 hari masa titipan penahanan Rihana-Rihani habis, sesuai penetapan Kejari Tangsel di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
"Karena kan kami ada waktu 20 hari penahanan si Rihana-Rihani (untuk selesai surat dakwaan)," ucap dia.
Dalam kasus yang menjeratnya itu, si kembar Rihana-Rihani disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Dilimpahkan ke Kejari Tangsel, Kini Diperiksa Jaksa
Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.
Sejumlah korban melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
Total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller.
Keduanya menggunakan sistem pre-order untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.