JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang untuk pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang, resmi berlaku di Jakarta mulai Jumat (1/9/2023) hari ini.
Penegakan hukum ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dikutip Jumat (1/9/2023).
Penilangan terhadap pengendara yang melanggar bakal dilakukan dengan cara menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta.
Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas, dan diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, razia tilang uji emisi menyerupai pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara.
"Mekanismenya sama seperti penilangan pelanggaran lalu lintas," tegas Latif.
Yang membedakan, setiap pengendara bakal langsung diperiksa kelaikan kendaraannya oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi uji emisi, untuk mengetahui apakah gas buang kendaraan sesuai dengan ambang batas atau tidak.
"Kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas Lingkungan Hidup dan nanti kami akan bekerja sama," ungkap Latif.
Tilang untuk kendaraan tak lolos
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menegaskan bahwa tidak semua pengendara yang terjaring razia akan ditilang
Sanksi hanya akan dikenakan terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lolos setelah diuji emisi oleh petugas di lokasi razia.
"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji, berarti kan tidak layak jalan. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penilangan," kata Doni, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Polisi: Masyarakat yang Terjaring Razia Akan Diminta Tunjukkan Kartu Hasil Uji Emisi
Sedangkan untuk pengendara yang belum pernah uji emisi tidak serta merta dikenakan sanksi tilang.
Petugas akan terlebih dahulu menguji emisi kendaraan yang dikendarai.
Jika kendaraan tersebut dinyatakan lolos uji emisi, Doni memastikan bahwa pengendara tidak akan dikenakan sanksi tilang.
"Kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu," jelas Doni.
Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh Jakarta, Tak Lolos Akan Ditilang
Sebagai informasi, sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Uji emisi ini tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Sebab, asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.