JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang terjaring dalam razia emisi kendaraan akan diminta menunjukkan kartu hasil uji emisi.
Namun, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan masyarakat juga harus bersiap jika diminta tes kembali.
"Yang penting sudah menunjukan hasilnya, nanti akan dites kembali oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH)," ujar Doni saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).
"Diperiksa kendaraannya nanti liat hasilnya seperti apa," kata dia.
Diketahui terdapat lima titik razia emisi di Jakarta yang akan dilaksanakan serempak pada 1 September 2023 esok.
Baca juga: Polisi Tilang Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi pada Razia Besok, Bukan yang Belum Tes
Lima lokasi tersebut yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Terminal Blok M Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat.
Menurut Doni, apabila tidak lulus uji, pengendara akan ditilang dan membayar denda. Untuk pengendara roda dua harus mengeluarkan uang sebesar Rp 250.000, sedangkan pengendara roda empat atau lebih didenda sebesar Rp 500.000.
"Kalau memang tidak lulus uji maka akan kami tindak sesuai ketentuan," jelas dia.
Kemudian, kendaraan pribadi dikenakan masa berlaku uji emisi selama satu tahun. Sedangkan untuk kendaraan umum mempunyai masa berlaku selama enam bulan.
"Masa berlaku sudah ditentukan dari Dinas LH, kendaraan pribadi kurang lebih satu tahun kalau enggak salah. Kemudian kendaraan angkutan umum berdasarkan enam bulan sekali," papar Doni.
Baca juga: Hasil Uji Coba Razia Emisi Kendaraan, Polda Metro: Masih Banyak yang Belum Lulus
Diketahui, Polda Metro Jaya akan menilang pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi mulai Jumat (1/9/2023) besok.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan berujar, sanksi itu diterapkan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ujar Doni saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Doni mengatakan, polisi sudah melakukan sosialisasi selama sepekan terkait uji emisi ini.
Menurut Doni, masyarakat seharusnya sudah mengetahui bahwa kendaraan di Jakarta harus lulus uji emisi.
Baca juga: Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Akan Didenda Rp 250.000-Rp 500.000
"Tentunya sudah dilaksanakan sosialisasi selama beberapa hari. Tentunya masyarakat juga sudah mengetahui," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.