JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim telah berkomunikasi dengan 25 pemilik gedung di wilayahnya untuk meneruskan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang polusi di Ibu Kota.
Tepatnya Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Saya menginformasikan juga bahwa kami dari tingkat kota sudah berkomunikasi dengan 25 pemilik gedung untuk melakukan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 terkait polusi udara," kata Ali saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Polda Metro Imbau Masyarakat Uji Emisi Mandiri agar Tak Ditilang
Ali mengimbau agar pemilik gedung mewajibkan kendaraan pegawainya lulus uji emisi.
Selain hal tersebut, Ali juga mengimbau para pegawai menggunakan transportasi umum saat bepergian ke kantor.
"(Intinya) hal-hal yang memang kegiatan yang tertulis di dalam Inmendagri untuk mendukung supaya polusi udara di Jakarta berkurang," tutur Ali.
Dia menambahkan, proses ini dilaksanakan secara bertahap ke pemilik gedung lain yang berlokasi di Jakarta Utara.
Dilansir dari salinan Inmendagri yang telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA, pada Rabu (23/8/2023), aturan tersebut memerintahkan para kepala daerah agar dapat melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Mulai Diberlakukan Hari Ini, Begini Mekanisme dan Tata Cara Pembayaran Tilang Uji Emisi
a. Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Yakni agar sedapat mungkin dilakukan WFH sebanyak 50 persen dan WFO 50 persen, antara lain bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Lalu mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang presentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha.
b. Penyesuaian sistem kerja WFH dan WFO dikecualikan bagi pihak-pihak yang memberikan layanan publik secara langsung dan pelayanan esensial.
c. Modifikasi (shift) pengaturan sistem kerja oleh Pemerintah Daerah untuk ASN dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada kebijakan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Baca juga: Gencarnya Uji Emisi Kendaraan Diklaim Bikin Udara Jakarta Lebih Baik
Kemudian, kepala daerah diminta melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil/motor) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan dan mengoptimalkan moda transportasi massal/ transportasi umum.
b. Mengoptimalkan penggunaan kendaraan operasional atau bus antar jemput bagi ASN, karyawan BUMN dan BUMD yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.
c. Mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.
Adapun Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek.
Yakni, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang,Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.