Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Diberlakukan Hari Ini, Begini Mekanisme dan Tata Cara Pembayaran Tilang Uji Emisi

Kompas.com - 01/09/2023, 15:39 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang bagi pengguna kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi resmi diberlakukan di Jakarta mulai Jumat (1/9/2023).

Kebijakan tilang uji emisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penegakan hukum ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.

Penilangan bertujuan untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.

Baca juga: Polisi Sebut Mekanisme Tilang Uji Emisi Sama Seperti Tilang Biasa

Sementara manfaat dari adanya penilangan uji emisi kendaraan yakni mengetahui kesehatan mesin kendaraan, mencegah kerusakan kendaraan, dan menjaga lingkungan.

Besaran tilang

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, mekanisme tilang uji emisi sama halnya seperti tilang biasa.

“Barang bukti pelanggaran yang disita bisa SIM atau STNK yang masih berlaku, sama seperti pelanggaran lalu lintas pada umumnya,” ucap Doni, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2023).

Usai pengguna kendaraan bermotor mendapat surat tilang, akan dirujuk untuk ikut sidang di Pengadilan Negeri (PN) dan menjelaskan ke hakim terkait penilangan yang dialami.

Barang bukti berupa STNK atau SIM kemudian akan dikembalikan kepada pengendara setelah membayar denda.Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 serta 286, besaran denda tilang akan dibedakan menurut jenis kendaraan.

Baca juga: Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Ketentuannya

Adapun bagi pemilik kendaraan roda dua akan dikenai denda sebesar Rp 250.000. Sedangkan pemilik kendaraan roda empat akan dikenai denda Rp 500.000.

“Seperti sidang pelanggaran lalu lintas seperti biasa, bisa membayar langsung di bank atau ke pengadilan,” kata Doni.

Mekanisme pembayaran tilang

Prosedur pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank. Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda, pelanggar bisa membayar lewat bank yang ditunjuk.

Adapun langkah-langkah membayar denda tilang tersebut, yakni:

1. Bayar tilang via Teller BRI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com