JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang bagi pengguna kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi resmi diberlakukan di Jakarta mulai Jumat (1/9/2023).
Kebijakan tilang uji emisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penegakan hukum ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
Penilangan bertujuan untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Baca juga: Polisi Sebut Mekanisme Tilang Uji Emisi Sama Seperti Tilang Biasa
Sementara manfaat dari adanya penilangan uji emisi kendaraan yakni mengetahui kesehatan mesin kendaraan, mencegah kerusakan kendaraan, dan menjaga lingkungan.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, mekanisme tilang uji emisi sama halnya seperti tilang biasa.
“Barang bukti pelanggaran yang disita bisa SIM atau STNK yang masih berlaku, sama seperti pelanggaran lalu lintas pada umumnya,” ucap Doni, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2023).
Usai pengguna kendaraan bermotor mendapat surat tilang, akan dirujuk untuk ikut sidang di Pengadilan Negeri (PN) dan menjelaskan ke hakim terkait penilangan yang dialami.
Barang bukti berupa STNK atau SIM kemudian akan dikembalikan kepada pengendara setelah membayar denda.Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 serta 286, besaran denda tilang akan dibedakan menurut jenis kendaraan.
Baca juga: Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Ketentuannya
Adapun bagi pemilik kendaraan roda dua akan dikenai denda sebesar Rp 250.000. Sedangkan pemilik kendaraan roda empat akan dikenai denda Rp 500.000.
“Seperti sidang pelanggaran lalu lintas seperti biasa, bisa membayar langsung di bank atau ke pengadilan,” kata Doni.
Prosedur pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank. Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda, pelanggar bisa membayar lewat bank yang ditunjuk.
Adapun langkah-langkah membayar denda tilang tersebut, yakni:
1. Bayar tilang via Teller BRI